Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang mahasiswa asal Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama I Wayan Agus Suartama alias Iwas alias Agus Buntung ditetapkan menjadi tersangka kasus rudapaksa.
Agus Buntung ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi korbannya mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB tanggal 7 Oktober 2024.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) IV Direktorat Reserse Kriminl Umum Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujewati menuturkan bahwa pelaku mengancam akan membongkar aib masa lalu korban MA kepada orangtuanya.
"Korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," katanya, Senin (2/12/2024).
Polisi menyebut berdasar hasil penyelidikan, pihaknya mendapat dua alat bukti yang cukup dan diperkuat dengan keterangan lima orang saksi.
Baca juga: Modus Agus Buntung Rudapaksa Korban: Diajak ke Home Stay Disuruh Sucikan Diri, Mandi Bersih
Saksi pertama ialah AA, perempuan yang merupakan teman korban.
Lalu IWK, pria penjaga home stay, JBl perempuan yang merupakan saksi sekaligus korban yang mengalami peristiwa yang sama.
Selanjutnya LA, perempuan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan Agus juga, serta Y pria rekan korban.
"Selain keterangan saksi ini, petugas dalam proses penanganan perkara juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk pemeriksaan mendalam baik terhadap pelapor maupun tersangka," kata Ni Made Pujewati.
Sebelumnya, Agus Buntung diduga melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik terhadap korbannya.
Dia mengaku heran ditetapkan sebagai tersangka perkosaan dan tahanan rumah.
"Saya dituduh memperkosa dalam kondisi tubuh saya seperti ini (disabilitas tanpa kedua tangan)," ungkapnya.
Agus mengatakan menjadi tahanan rumah selama 20 hari ke depan.
“Saya ditahan di rumah ini dan alat bukti saya belum tahu, alat bukti apa yang dipakai nahan saya ini," tukasnya.