TRIBUNNEWS.COM, Kendari - Dua anggota kepolisian, eks Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim Aipda AM, telah dijatuhi hukuman demosi dan penempatan khusus setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dengan meminta uang kepada seorang guru honorer bernama Supriyani.
Hukuman tersebut diputuskan setelah Bidang Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar sidang kode etik di Polda Sultra pada Kamis, 5 Desember 2024.
"Sidang etik keduanya dilaksanakan sejak kemarin hingga hari ini, dan alhamdulillah sore ini sudah selesai," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto, saat diwawancarai oleh TribunnewsSultra.com.
Sidang kode etik untuk Ipda MI dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra, sementara untuk Aipda AM dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan.
Berdasarkan fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyatakan bahwa Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan permintaan bantuan uang.
Sementara itu, Aipda AM dikenakan hukuman penempatan khusus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun setelah terbukti meminta bantuan sejumlah Rp2 juta kepada pihak yang sedang berperkara.
Baca juga: Ipda MI Akui Peras Supriyani Rp2 Juta, Aipda AM Minta Rp50 Juta Agar Kasus Tak Dilanjutkan
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dihukum Demosi dan Patsus Terbukti Minta Uang ke Supriyani
(TribunnewsSultra.co/Sugi Hartono)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).