News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Sidang Kode Etik Polda Sultra: Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Disanksi Demosi

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris yang dituding minta uang damai ke Supriyani dan (Kanan) Supriyani guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan anak polisi.

TRIBUNNEWS.COM, Kendari -  Dua anggota kepolisian, eks Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim Aipda AM, telah dijatuhi hukuman demosi dan penempatan khusus setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dengan meminta uang kepada seorang guru honorer bernama Supriyani.

Hukuman tersebut diputuskan setelah Bidang Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar sidang kode etik di Polda Sultra pada Kamis, 5 Desember 2024.

"Sidang etik keduanya dilaksanakan sejak kemarin hingga hari ini, dan alhamdulillah sore ini sudah selesai," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto, saat diwawancarai oleh TribunnewsSultra.com.

Sidang kode etik untuk Ipda MI dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra, sementara untuk Aipda AM dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan.

Berdasarkan fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyatakan bahwa Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan permintaan bantuan uang.

Sementara itu, Aipda AM dikenakan hukuman penempatan khusus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun setelah terbukti meminta bantuan sejumlah Rp2 juta kepada pihak yang sedang berperkara.

Baca juga: Ipda MI Akui Peras Supriyani Rp2 Juta, Aipda AM Minta Rp50 Juta Agar Kasus Tak Dilanjutkan

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dihukum Demosi dan Patsus Terbukti Minta Uang ke Supriyani

(TribunnewsSultra.co/Sugi Hartono)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini