News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Babak Baru Kasus Pelecehan Agus Buntung, Polda NTB Bakal Gelar Rekonstruksi TKP

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus pelecehan yang dilakukan oleh IWAS alias Agus Buntung (21) di Mataram masuk ke babak baru. Polda NTB bakal menggelar rekonstruksi TKP.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan yang dilakukan oleh IWAS alias Agus Buntung (21) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk ke babak baru.

Polda NTB bakal menggelar rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP).

Demikian yang disampaikan Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.

Ia menuturkan, pihak Polda NTB sudah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait rekonstruksi ini.

"Rekonstruksi pertama sudah ada yang versi korban kita akan lakukan rekonstruksi versi tersangka di TKP. Itu permintaan dari kejaksaan, itu hasil koordinasi kita dengan jaksa," dikutip dari Kompas.com.

Rencananya, rekonstruksi bakal digelar Polda NTB pada Rabu (11/12/2024) mendatang.

"Jadi akan kita laksanakan di TKP hari Rabu, ini versi tersangka. Kalau versi korban sudah kita lakukan," kata Syarif.

Sementara itu, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD), Joko Jumadi menuturkan pihaknya bakal mendampingi AG.

"KDD akan ikut juga (dampingi tersangka disabilitas)," kata Joko.

Joko mengatakan, rekonstruksi bakal digelar di sejumlah tempat, termasuk di taman dan homestay.

Sebelumnya, Kombes Syarif menuturkan pihaknya mempunyai fakta baru terkait kasus ini.

Baca juga: Beredar Video Percakapan Agus Buntung Diduga saat Rayu Korban: Saya Tidak Sama seperti Cowok Lain

Ia menuturkan, korban sempat merekam pelaku.

"Korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban, jadi di handphone itu berbentuk video, tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya. Yang nampak hanya suara, tetapi itu mode video," kata Syarief, dikutip dari TribunLombok.com.

Rekaman tersebut juga sudah diuji forensik digital sebagai bukti bahwa memang ada interaksi antara tersangka dengan korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini