TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan yang dilakukan oleh IWAS alias Agus Buntung (21) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk ke babak baru.
Polda NTB bakal menggelar rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP).
Demikian yang disampaikan Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.
Ia menuturkan, pihak Polda NTB sudah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait rekonstruksi ini.
"Rekonstruksi pertama sudah ada yang versi korban kita akan lakukan rekonstruksi versi tersangka di TKP. Itu permintaan dari kejaksaan, itu hasil koordinasi kita dengan jaksa," dikutip dari Kompas.com.
Rencananya, rekonstruksi bakal digelar Polda NTB pada Rabu (11/12/2024) mendatang.
"Jadi akan kita laksanakan di TKP hari Rabu, ini versi tersangka. Kalau versi korban sudah kita lakukan," kata Syarif.
Sementara itu, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD), Joko Jumadi menuturkan pihaknya bakal mendampingi AG.
"KDD akan ikut juga (dampingi tersangka disabilitas)," kata Joko.
Joko mengatakan, rekonstruksi bakal digelar di sejumlah tempat, termasuk di taman dan homestay.
Sebelumnya, Kombes Syarif menuturkan pihaknya mempunyai fakta baru terkait kasus ini.
Baca juga: Beredar Video Percakapan Agus Buntung Diduga saat Rayu Korban: Saya Tidak Sama seperti Cowok Lain
Ia menuturkan, korban sempat merekam pelaku.
"Korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban, jadi di handphone itu berbentuk video, tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya. Yang nampak hanya suara, tetapi itu mode video," kata Syarief, dikutip dari TribunLombok.com.
Rekaman tersebut juga sudah diuji forensik digital sebagai bukti bahwa memang ada interaksi antara tersangka dengan korban.
Tersangka juga mengeluarkan kalimat-kalimat manipulatif untuk memanfaat kelemahan korban.
Korban 15 Orang
Ketua KDD NTB, Joko Jumadi membeberkan, korban dari Agus ini bertambah.
Sebelumnya ada 13 korban dan kini bertambah dua orang jadi 15 orang.
"Sekarang sudah 15 orang yang melaporkan ke kami, tujuh di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi," jelas Joko.
Tiga dari 15 korban tersebut bahkan anak di bawah umur.
Agus melecehkan tiga korban di bawah umur tersebut dengan modus yang sama seperti korban dewasa.
"Mengajak mengobrol ada juga yang memacarinya, hampir sama semua modusnya, lokasinya juga di homestay yang sama," kata Joko.
Diketahui, Agus telah ditetapkan jadi tersangka kasus pelecehan seksual oleh Polda NTB.
Pihak kepolisian menuturkan, kekerasan seksual tersebut terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024.
Atas perbuatannya tersebut, Agus dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Ungkap Bukti Baru Kasus Pelecehan Seksual Agus Pria Disabilitas
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunLombok.com, Robby Firmansyah)(Kompas.com, Karnia Septia)