TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, berinisial SR digerebek warga saat keluar dari rumah janda pada Jumat (6/12/2024) lalu.
SR yang telah memiliki istri mengaku menikahi janda secara siri sebulan lalu.
Pernikahan siri tersebut dihadiri ayah janda sebagai wali nikah serta anak tunggal janda sebagai saksi.
Lantaran anak janda masih di bawah umur, warga meminta pernikahan siri diulang karena dianggap tidak sah.
Selain itu, warga meminta istri SR dihadirkan dalam pernikahan siri tersebut.
Pernikahan siri SR dengan janda diulang dengan disaksikan para warga.
Sebelumnya, SR membantah melakukan perzinahan dengan janda karena keduanya telah menikah secara siri.
Janda tersebut merupakan warga desa setempat yang memiliki seorang anak.
"Ga bener itu . Itu istri saya (janda). Sudah saya nikah siri. Yang menikahkan juga bapaknya (si janda)," beber SR.
Kepala KUA Cepogo Boyolali, Saiful Anwar, menjelaskan pernikahan siri merupakan pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Jika pernikahan siri memenuhi rukun dan syarat menikah dinyatakan sah secara agama, namun tidak sah secara negara.
Baca juga: 3 Fakta Kades Nikah Siri dengan Janda di Boyolali: Saksi Masih Bocah, Istri Sah Tak Tahu
Namun, pada pernikahan siri kades SR dengan janda, saksi nikah hanya satu dan masih di bawah umur.
Menurut Saiful, pernikahan siri kades SR tidak sah dan harus diulang.
"Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam."