TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin (38), anggota polisi yang tembak Gamma alias GRO (17), siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah resmi dipecat dari kesatuan dan telah ditetapkan jadi tersangka.
Dalam kasus ini, keluarga Gamma melaporkan Robig terkait pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Robig juga terancam melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kombes Artanto selaku Kabid Humas Polda Jateng menuturkan, dalam perjalanannya, ada 23 saksi yang telah diperiksa.
"Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma atau saksi lainnya yang berkaitan dengan kejadian," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Pihak kepolisian juga masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Segera mungkin kami menyelesaikannya, karena kasus atensi (perhatian publik)," beber Artanto.
Kini, Robig telah ditempatkan di tahanan khusus anggota Polri di Polda Jawa Tengah.
Artanto juga menjamin bahwa tak ada perlakuan istimewa meski Robig mantan anggota polri.
"Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak," ungkapnya.
Robig Jadi Tersangka
Diketahui, Robig Zaenudin juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Sidang Etik Aipda Robig Digelar Tertutup Tanpa Keluarga Korban, Kompolnas Sebut Ruangan Kecil
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan oleh Dirkrimum Polda Jateng.
Kombes Artanto menuturkan, status pidana Robig telah dinaikkan jadi tersangka sejak Senin (9/12/2024) kemarin.
"Sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap status pidana Aipda Robig," kata Artanto, dikutip dari Kompas.com.