TRIBUNNEWS.COM - Setelah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Aipda Robig Zaenudin (38) menjalani proses pidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.
Aipda Robig dilaporkan keluarga korban penembakan, Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) dengan pasal berlapis yakni pembunuhan, penganiayaan dan Undang-undang perlindungan anak.
Status kasus penembakan naik menjadi penyidikan dan Aipda Robig telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (9/12/2024).
Proses pidana kasus penembakan ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan sebanyak 23 saksi telah diperiksa pada Rabu (11/12/2024).
"Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma atau saksi lainnya yang berkaitan dengan kejadian," ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunJateng.com.
Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Segera mungkin kami menyelesaikannya, karena kasus atensi (perhatian publik)" tandasnya.
Aipda Robig telah dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum agar terpisah dari tahanan lain.
Kombes Artanto menegaskan Aipda Robig tak mendapat perlakukan khusus dan proses pidana masih berjalan.
"Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak," ucapnya.
Baca juga: Aipda Robig Tembak Mati Gamma, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Disebut Layak Dicopot
Sidang Etik Digelar Tertutup
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin, mengatakan kliennya dihalangi masuk ke ruang sidang dengan alasan digelar secara tertutup.
"Ketika masuk, sudah di tahap pembacaan putusan. Kami harus meminta bantuan Kompolnas," bebernya, Selasa (10/12/2024).
Pihak keluarga tak dapat mendengar pembelaan yang disampaikan Aipda Robig dalam sidang etik.