TRIBUNNEWS.COM - Setelah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Aipda Robig Zaenudin (38) menjalani proses pidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.
Aipda Robig dilaporkan keluarga korban penembakan, Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) dengan pasal berlapis yakni pembunuhan, penganiayaan dan Undang-undang perlindungan anak.
Status kasus penembakan naik menjadi penyidikan dan Aipda Robig telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (9/12/2024).
Proses pidana kasus penembakan ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan sebanyak 23 saksi telah diperiksa pada Rabu (11/12/2024).
"Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma atau saksi lainnya yang berkaitan dengan kejadian," ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunJateng.com.
Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Segera mungkin kami menyelesaikannya, karena kasus atensi (perhatian publik)" tandasnya.
Aipda Robig telah dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum agar terpisah dari tahanan lain.
Kombes Artanto menegaskan Aipda Robig tak mendapat perlakukan khusus dan proses pidana masih berjalan.
"Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak," ucapnya.
Baca juga: Aipda Robig Tembak Mati Gamma, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Disebut Layak Dicopot
Sidang Etik Digelar Tertutup
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin, mengatakan kliennya dihalangi masuk ke ruang sidang dengan alasan digelar secara tertutup.
"Ketika masuk, sudah di tahap pembacaan putusan. Kami harus meminta bantuan Kompolnas," bebernya, Selasa (10/12/2024).
Pihak keluarga tak dapat mendengar pembelaan yang disampaikan Aipda Robig dalam sidang etik.
"Pembelaannya (Aipda Robig) saya tidak dengar, karena mendengarnya itu ketika sudah putusan," lanjutnya.
Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andika, juga mengkritik proses sidang etik yang tak didengar langsung oleh keluarga korban.
"Awal itu keluarga pada saat di dalam, hanya diperbolehkan masuk saat pemberian kesaksian dari korban. Di proses penuntutan, pembelaan, keluarga tidak boleh masuk, tidak bisa mendengar keterangan pelaku," jelasnya.
Baca juga: Pengakuan Korban Selamat Penembakan Aipda Robig: Diajak Bertemu Polisi, Dibawa Ikut Pra-Rekonstruksi
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, menyatakan sidang digelar tertutup karena keterbatasan tempat.
"Secara teknis sebenarnya ruangannya kecil. Tapi keluarga juga boleh masuk melihat prosesnya khususnya bagaimana kontruksi peristiwa," katanya.
Kompolnas memantau jalannya sidang etik hingga putusan PTDH terhadap Aipda Robig.
"Yang penting adakah ujungnya (pemecatan)" tukasnya.
Menurut Choirul Anam, keputusan PTDH dan proses pidana terhadap Aipda Robig perlu dikawal.
"Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan Ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya," imbuhnya.
Aipda Robig Ajukan Banding
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan Aipda Robig akan mengajukan banding atas putusan PTDH setelah pemimpin sidang etik memberikan waktu 3 hari untuk banding.
"Untuk tadi disampaikan beliau (Aipda Robig) akan banding," lanjutnya.
Baca juga: HP Teman Gamma Korban Selamat Penembakan Aipda Robig Disita, hingga Kini Belum Dikembalikan
Dalam sidang kode etik, Aipda Robig terbukti menembak GRO hingga tewas.
"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," tukasnya.
Tiga pelanggaran yang memberatkan Aipda Robig yakni perbuatan sewenang-wenang, korban di bawah umur dan tindakannya dianggap merusak citra Polri.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Pastikan Aipda Robig Penembak Gamma Tak Akan Dapat Perlakuan Istimewa di Tahanan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Dafi Yusuf)