News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karyawan Swasta Bayar Orang Suruhan Rp 100 Ribu untuk Menculik Perempuan Cantik di Bandung

Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penculik Santi warga Antapani saat digelandang di Polrestabes Bandung

Laporan Reporter Tribun Jabar, Salma Dinda Regina

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang perempuan cantik berusia 43 tahun di Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat menjadi korban tindak penculikan. Peristiwa itu terjadi di depan rumahnya, di Jalan Sukanagara Asri, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/12/2024).

Video aksi penculikan itu pun tersebar di media sosial X(twitter). Dalam video yang beredar, korban saat itu turun dari mobilnya. Dia hendak masuk ke dalam rumah.

Tapi, terlihat dalam video, ada mobil yang berisi pelaku memundurkan mobil dan ada beberapa yang turun sambil menodongkan senjata api ke korban. Mereka lalu menyeret korban untuk masuk ke mobil pelaku.

Polisi berhasil meringkus pelaku penculikan tersebut, Ada empat orang pelaku penculikan seorang perempuan di Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.

Keempat orang pelaku adalah Donny Agusta, Tatang, Hariyanto, dan Aris Supriatna. Para pelaku berhasil ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (10/12/2024). Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing.

Korban seorang perempuan bernama Santi dilepas dan pulang diantar oleh tukang ojek pukul 20.30 WIB setelah diculik pada siang harinya. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan tiga pelaku melakukan aksinya lantaran mendapat ajakan dari pelaku utama, Donny Agusta dengan iming-iming diberikan uang tapi setelah melakukan aksinya ketiga pelaku hanya diberikan Rp 100 ribu per orang.

Motif pelaku melakukan aksi penculikannya ini, kata Kombes Jules, ialah sakit hati lantaran cintanya ditolak dan diminta tak berlanjut hubungan antara pelaku (Donny) dengan korban yang sudah terjalin sejak 2014.

"Motifnya itu asmara karena sakit hati dan cemburu. Salah satu pelaku ini memiliki hubungan dengan si korban. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia dengan korban sempat menikah siri. Tetapi, hanya sebatas lisan belum dibuktikan dengan surat-surat. Pelaku pun saat ini statusnya tak menikah sedangkan korban statusnya memiliki suami," katanya, Rabu(11/12/2024).

Saat penculikan pun, lanjutnya, para pelaku membawa korban berputar-putar seputar Bandung selama delapan jam, hingga akhirnya diturunkan di wilayah Pasir Impun dan menyuruh tukang ojek untuk mengantarkan korban.

"Pelaku saat melancarkan aksinya membawa senjata api untuk menakuti korban. Tapi, selama di dalam mobil para pelaku pun tak melakukan aksi kekerasan kepada korban, termasuk tak ada tindakan melakban mulut korban," katanya.

Atas tindakan yang dilakukan pelaku, mereka dikenakan pasal 328 dan 333 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Donny Agusta sang pelaku diketahui merupakan seorang pengusaha dan karyawan swasta.

Sedangkan tiga lainnya adalah Aris Supriatna, Tatang, dan Hariyanto alias Ato adalah orang suruhan Donny.

Berikut peran keempat pelaku penculikan:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini