"Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan Ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya," imbuhnya.
Aipda Robig Ajukan Banding
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan Aipda Robig berstatus tersangka sejak Senin (9/11/2024).
Ditreskrimum Polda Jateng menjeratnya dengan pasal pembunuhan serta penganiayaan.
"Sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap status pidana Aipda Robig," bebernya, Selasa (10/12/2024).
Aipda Robig akan mengajukan banding atas putusan PTDH setelah pemimpin sidang etik memberikan waktu 3 hari untuk banding.
Baca juga: Kasus Penembakan Gamma, Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka, Motif Belum Terungkap saat Sidang
Kini, Aipda Robig menjalani penempatan khusus selama 14 hari.
"Untuk tadi disampaikan beliau (Aipda Robig) akan banding," lanjutnya.
Dalam sidang kode etik, Aipda Robig terbukti menembak GRO hingga tewas.
"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," tukasnya.
Tiga pelanggaran yang memberatkan Aipda Robig yakni perbuatan sewenang-wenang, korban di bawah umur dan tindakannya dianggap merusak citra Polri.
Kata Keluarga GRO
Ayah GRO, Andi Prabowo, mengaku belum dapat memaafkan Aipda Robig yang telah menembak anaknya.
Hingga kini, Aipda Robig belum menemui keluarga GRO untuk meminta maaf.
"Manusiawi ya, jengkel. Wajar kalau saya marah sekali," tuturnya.
Baca juga: Sudah Jadi Tersangka, tapi Alasan Aipda Robig Tembak Pelajar di Semarang Masih Misteri
Andi Prabowo mengaku puas dengan keputusan PTDH dan meminta Aipda Robig diproses pidana.