News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Takut Dipenjara, Agus Buntung Kini Minta Damai meski Sudah Lecehkan 15 Wanita di Mataram

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung saat menjalani pemeriksaan di Polda NTB, dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksua; terhadap belasan perempuan, Senin (9/12/2024).

TRIBUNNEWS.COM - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung  meminta kasus pelecehan seksual diselesaikan secara baik-baik.

Adapun, Agus Buntung merupakan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kini, Agus Buntung diketahui menjadi tahanan rumah atas kasus pelecehan seksual di Mataram.

Khawatir akan dipenjara karena ulahnya tersebut, Agus Buntung meminta damai, meski sudah melecehkan 15 wanita di Mataram.

"Iya saya hadapi (persidangan). Tapi mudah-mudahan kalau bisa jangan sampai, biar kita selesaikan secara baik-baik, iya (damai)," kata Agus Buntung, dikutip dari TribunnewsBogor.com pada Rabu (11/12/2024).

Padahal, awalnya, Agus berkoar-koar akan melaporkan pihak tertentu atas tuduhan pencemaran nama baik kini mendadak menciut.

"Saya juga gak perpanjang kasus pencemaran nama baik, mereka mau ngomong apa semua orang berhak mau ngomong apa, hanya Tuhan yang tahu," kata Agus Buntung.

Agus pun berharap, dia bisa tetap menghirup udara bebas meski telah melecehkan 15 wanita.

"Saya gak nuntut, yang penting saya bisa kerja, jalan-jalan, terpenting bisa kuliah," kata Agus Buntung.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana menempatkan Agus Buntung menjadi tahanan rutan. 

"Sebenarnya, penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Tetap Yakin Agus Tak Lakukan Pelecehan, Korban Lapor karena Uang Kamar Tak Kembali

Berdasarkan informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, jumlah korban  Agus bertambah menjadi 15 orang. 

"Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi)."

"Salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor)," kata Syarif.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini