TRIBUNNEWS.COM - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung meminta kasus pelecehan seksual diselesaikan secara baik-baik.
Adapun, Agus Buntung merupakan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kini, Agus Buntung diketahui menjadi tahanan rumah atas kasus pelecehan seksual di Mataram.
Khawatir akan dipenjara karena ulahnya tersebut, Agus Buntung meminta damai, meski sudah melecehkan 15 wanita di Mataram.
"Iya saya hadapi (persidangan). Tapi mudah-mudahan kalau bisa jangan sampai, biar kita selesaikan secara baik-baik, iya (damai)," kata Agus Buntung, dikutip dari TribunnewsBogor.com pada Rabu (11/12/2024).
Padahal, awalnya, Agus berkoar-koar akan melaporkan pihak tertentu atas tuduhan pencemaran nama baik kini mendadak menciut.
"Saya juga gak perpanjang kasus pencemaran nama baik, mereka mau ngomong apa semua orang berhak mau ngomong apa, hanya Tuhan yang tahu," kata Agus Buntung.
Agus pun berharap, dia bisa tetap menghirup udara bebas meski telah melecehkan 15 wanita.
"Saya gak nuntut, yang penting saya bisa kerja, jalan-jalan, terpenting bisa kuliah," kata Agus Buntung.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana menempatkan Agus Buntung menjadi tahanan rutan.
"Sebenarnya, penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tetap Yakin Agus Tak Lakukan Pelecehan, Korban Lapor karena Uang Kamar Tak Kembali
Berdasarkan informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, jumlah korban Agus bertambah menjadi 15 orang.
"Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi)."
"Salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor)," kata Syarif.