Agus Buntung sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi mengatakan bahwa Agus menggunakan modus yang sama seperti terhadap korban dewasa.
"Mengajak mengobrol ada juga yang memacarinya, hampir sama semua modusnya, lokasinya juga di homestay yang sama," kata Joko.
Agus Buntung Sebelumnya Bantah Tuduhan Pelecehan
Sebelumnya, Agus Buntung membantah tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Aminuddin, Agus Buntung berargumen bahwa kondisinya tidak mungkin memaksa korban.
Apabila terjadi peristiwa itu, kata Agus Buntung, maka hal tersebut didasarkan atas rasa suka sama suka.
"Jadi Agus merasa tidak pernah memaksa, apalagi korban ini mengaku bahwa dialah yang membonceng Agus menuju ke homestay dan membayar kamar."
"Lalu, karena uang untuk membayar kamar itu tidak dikembalikan Agus, maka Agus dilaporkan," kata Aminuddin membela Agus, dilansir Kompas.com.
Aminuddin pun menyatakan, dirinya bersama 17 anggota tim kuasa hukum siap membela Agus.
Untuk diketahui, kasus Agus Buntung sampai saat ini masih menjadi sorotan publik, karena awalnya dia mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Namun, seiring berjalannya waktu, kelakuan Agus Buntung selama ini semakin terungkap lewat beberapa pihak yang mengenalnya.
Bahkan, beredar video juga saat Agus Buntung melakukan catcalling terhadap wanita hingga minum-minuman keras.
Hari ini, Rabu (11/12/2024), Agus Butung dijadwalkan akan menjalani rekonstruksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 15 orang korbannya.
Rekonstruksi digelar di sejumlah titik di antaranya Taman Udayana, Islamic Center, dan Homestay.