TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin (38), pelaku penembakan tiga siswa SMK di Semarang masih menyusun dokumen memori banding selepas putusan pemecatan yang diterimanya.
Aipda Robig dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Polda Jateng, Senin (9/11/2024) malam.
Sebaliknya dengan ditemani atasan terhukum atau perwira dari atasannya saat bertugas di Polrestabes Semarang, dia masih menyusun dokumen pembelaannya.
Baca juga: Aipda Robig Zaenudin Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Pelaku Penembakan Ajukan Banding
"Kami beri waktu ke Robig selama 21 hari untuk menyusun memori bandingnya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/11/2024).
Aipda Robig selepas menyelesaikan memori bandingnya akan menyerahkannya ke sekretaris sidang kode etik.
Menurut Kombes Pol Artanto, sekretaris sidang lantas bakal menyusun jadwal persidangan banding tersebut.
Disinggung apakah sidang ini dilakukan secara terbuka, pihaknya belum mengetahui secara pasti.
"Nanti ada surat keputusan sendiri," bebernya.
Pihaknya pun belum mengetahui alasan Aipda Robig mengajukan banding.
Begitupun soal hasil banding tersebut, dia menilai hal itu sepenuhnya ranah hakim dalam sidang.
"Terlebih soal materi (banding), kami belum tahu karena masih disusun oleh dia (Robig)," ujarnya.
Robig kini masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng dalam rangka penempatan khusus (patsus).
Dalam patsus, dia tak membaur dengan tahanan lain.
Baca juga: Aipda Robig Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan hingga Penganiayaan
"Dia kondisi sehat di dalam tahanan Polda Jateng," ungkap Kombes Pol Artanto.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng memecat Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang, Senin (9/11/2024) malam
Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio.
Ketua majelis sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan.
Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.
"Iya Aipda R di-PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Kombes Pol Artanto mengatakan, Aipda R terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor.
"Aipda R akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang," bebernya.
Polisi masih ditahan di dalam penempatan khusus (patsus).
"Tak hanya itu, kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Atas putusan sidang tersebut, ayah kandung Gamma atau korban, Andi Prabowo puas atas putusan tersebut.
"Ya bandingnya dari pelaku seharusnya tetap nanti ditolak," katanya.
Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). (TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.)
Andi tak menampik sempat marah melihat sosok Aipda Robig.
"Saya jengkel dan marah terhadap pelaku pembunuh anaknya," katanya.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga.
Sebab, pelaku sedang tidak menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam itu artinya ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi.
Baca juga: Pengakuan Korban Selamat Penembakan Aipda Robig: Diajak Bertemu Polisi, Dibawa Ikut Pra-Rekonstruksi
"Kalau banding memang hak daripada terdakwa tapi saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa," bebernya.
Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut, majelis komisi kode etik menolak pembelaan Aipda Robig karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik bukti CCTV penembakan maupun kesaksian anak-anak atau korban.
"Majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela kena penempatan khusus 14 Hari dan PTDH apapun pembelian saudara aipdar itu adalah hak dia."
"Tapi majelis kode etik memilih kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya," tandasnya.
Penulis: iwan Arifianto
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aipda Robig Zaenudin Melawan! Tak Terima Dipecat Gegara Kasus Penembakan Pelajar Semarang