TRIBUNNEWS.COM - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77).
Kedua tersangka telah menjual 66 bayi sejak 2010 lalu dengan rincian 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan dan 2 bayi yang tak diberi keterangan jenis kelaminnya.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan jumlah bayi yang dijual tercatat di buku transaksi.
"Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010."
"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ungkapnya, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Ia menambahkan kedua tersangka menjual bayi dengan harga berbeda-beda tergantung jenis kelamin.
"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," sambungnya.
Pada tahun 2024, tercatat ada bayi yang dijual ke Bandung dan Yogyakarta.
Proses penyelidikan kasus penjualan bayi masih dilakukan termasuk mendalami peran tersangka yang berstatus residivis.
"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," tuturnya.
Akibat perbuatannya. kedua tersangka dapat dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan di Depan Panti Asuhan Gunungpati Semarang
Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, tersangka dapat memperoleh bayi dari pasangan yang hamil di luar nikah.
Proses adopsi bayi tidak sesuai aturan dan tersangka mematok tarif puluhan juta.
Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari sebuah rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.