TRIBUNNEWS.COM - Polres Boyolali menetapkan delapan tersangka dalam kasus penganiayaan siswa SMP berinisial KM (12).
Para tersangka menghajar korban menggunakan tangan kosong dan alat pada Senin (18/11/2024) lalu.
Korban yang babak belur dilarikan ke RS Sisma Medika Karanggede kemudian dirujuk ke RSUD Waras Wiris Andong.
Hasil scan kepala korban menunjukkan adanya patah hidung serta penyumbatan pembuluh darah bagian belakang.
Karena lukanya parah, korban dibawa ke RS Moewardi Solo untuk mendapat perawatan intensif.
Kini, korban mengalami trauma dan enggan sekolah.
Kuasa hukum korban, Erdia Risca, menyatakan korban membutuhkan pendampingan untuk memulihkan psikisnya.
Kasus ini telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Boyolali.
"Dipukul pakai tangan, dipukul pakai ikrak, dipukul pakai teko, lalu paha kanan kiri diinjak. Terus jari tangan, jari kaki dijepit pakai tang," bebernya.
Kepala Disdikbud Boyolali, Supana, mengaku telah menerjunkan tim investigasi untuk mengusut kasus ini dan mendampingi korban.
"Menumbuhkembangkan dan membangkitkan semangat anak agar tidak minder," tukasnya.
Baca juga: Sosok Pak RT Siksa Bocah di Boyolali, Ternyata Guru dan Tokoh Masyarakat, Ini Nasibnya Sekarang
Ia berharap pihak sekolah memberi kelonggaran agar korban mengikuti pelajaran secara online.
"Misalnya secara psikis lagi down kita perlu mengambil langkah lain, misalnya untuk sementara dilayani dengan online," lanjutnya.
Kesaksian Ayah Korban
Kasus penganiayaan baru dilaporkan keluarga korban karena mendapat intimidasi.