TRIBUNNEWS.COM - Korban kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung, kini bertambah.
Agus Buntung merupakan pria disabilitas tuna daksa asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.
Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Agus Buntung bertambah menjadi 17 orang.
Dua korban tersebut satu di antaranya masih di bawah umur.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi.
"Dua korban ini ada yang datang sendiri ke Polda, satu lagi ada videonya sempat viral dan langsung menghubungi sendiri tim pendamping," ungkapnya, Jumat (13/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.
Joko menyebut, satu korban sempat dilakukan pelecehan seksual, dan korban lainnya masih dalam tahap percobaan pelecehan seksual.
Hingga kini, sudah ada sembilan saksi korban yang diperiksa.
"Nanti bisa saja menurut analisa kepolisian anak-anak itu dibuatkan LP (laporan polisi) sendiri, korban di dewasa satu LP, namun bisa juga korban dewasa ada lima dibuatkan LP sendiri-sendiri," kata Joko.
Polda NTB Gelar Rekonstruksi
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Agus Buntung Pernah Bawa 3 Wanita Berbeda dalam Sehari ke Homestay, Pemilik Bantah Bantu Tersangka
Rekonstruksi dilakukan di Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.
Dalam reka adegan, tersangka dibonceng menuju ke Nang's Homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.
Sebelum menuju ke homestay, terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.
Pelaku dan korban melakukan kesepakatan terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.