News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjualan Bayi di Yogyakarta

Dua Bidan Tersangka Penjualan Bayi di Yogyakarta, Modus Operandi Terungkap

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang perempuan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan bayi di Yogyakarta.

Keduanya merupakan bidan yang menjalankan praktik ilegal di klinik mereka.

Praktik penjualan bayi oleh JE dan DM telah berlangsung sejak tahun 2010 hingga 2024.

Selama periode tersebut, mereka berhasil menjual total 66 bayi dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp85 juta per bayi.

Mengutip Tribun Jogja, kedua tersangka mendapatkan bayi dengan berpura-pura ingin mengadopsi dari pasangan yang tidak menginginkan anak.

Proses adopsi ini dilakukan secara ilegal, tanpa dilengkapi dokumen administrasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kebanyakan bayi yang diambil berasal dari pasangan di luar nikah.

Setelah mendapatkan bayi, mereka menjualnya kepada calon orang tua di berbagai daerah, termasuk Papua, NTT, Bali, dan Surabaya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Dirreskrimum Polda Yogyakarta, Kombes Endriadi, menyatakan bahwa lokasi kejadian (TKP) berada di tempat praktik dokter dan kecantikan.

Kombes Nugroho Arianto, Kabid Humas Polda DIY, menjelaskan bahwa DM adalah pemilik rumah bersalin, sementara JE merupakan pekerja di sana.

Baca juga: Kasus TPPO: Penjualan Bayi di Klinik Bersalin Yogyakarta Terungkap, 2 Wanita Diamankan

Para tersangka meminta sejumlah uang kepada pasangan yang ingin mengadopsi bayi, dengan alasan biaya persalinan.

Untuk bayi perempuan, biaya yang diminta berkisar antara Rp55 juta hingga Rp65 juta, sedangkan untuk bayi laki-laki mencapai Rp65 juta hingga Rp85 juta.

Atas perbuatannya, JE dan DM disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Miftahul Huda)



Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini