TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polisi menetapkan Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), sebagai tersangka.
Penganiayaan tersebut bermula dari anak majikan Datuk, LN yang juga dokter koas meminta revisi jadwal piket Natal dan Tahun Baru.
Saat dihadirkan Polda Sumsel, Datuk mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Sabtu (14/12/2024).
Baca juga: Breaking News: Sopir yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka, Tangannya Kini Diborgol
Ia nampak tertunduk dengan masker yang menempel di mulutnya. Tangannya diborgol.
Dari pengakuannya, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tidak ada yang menyuruh, Pak. Saya khilaf," ujarnya di dalam rilis tersangka di Polda Sumsel.
Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.
Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun.
"Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang," ujarnya.
Dengan kepala menunduk, Datuk lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya.
"Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada Luthfi," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.
Baca juga: Status DT Penganiaya Dokter Koas di Palembang Belum Ditahan Polisi, Belum Tersangka
"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," ujarnya dengan suara lesu.
Datangi Polda Sumsel
Sebelumnya Datuk mendatangi Polda Sumsel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jumat (13/12/2024).