TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA- JE (44) dan DM (77, dua bidan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ternyata tidak memiliki izin praktik.
Kedua bidan tersebut beroperasi di wilayah Tegalrejo, DIY.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, mengungkapkan bahwa keduanya dipastikan tidak mengantongi izinmenjalankan praktik kebidanan.
Baca juga: Cara 2 Bidan Dapatkan Bayi Kemudian Dijual dengan Harga hingga Rp85 Juta di Yogyakarta
"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP (Surat Izin Praktik) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," tandasnya, Jumat (13/12/2024).
Kadinkes menyampaikan, dalam SIP yang diterbitkan, terdapat klausa terkait kewajiban mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi.
"Adapun pelanggaran perundang-undangan, penyelidikan dan penyidikan (terkait kasus TPPO), menjadi kewenangan aparat penegak hukum," pungkasnya.
Jual 66 bayi
JE dan DM terlibat penjualan bayi sejak 2010 silam dengan total korban 66 bayi yang sudah diperdagangkan hingga 2024.
Bagaimana keduanya menjalankan aksinya?
Kedua tersangka berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari salah satu pasangan yang tidak menginginkan bayi.
Proses adopsi itu pun tidak sah secara prosedural serta tanpa dilengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan.
Mereka yang merelakan bayinya diambil para tersangka mayoritas merupakan pasangan di luar nikah.
Seusai mendapat bayi yang diinginkan, para tersangka lantas menjual bayi yang sudah diadopsi tersebut ke sejumlah orang dari berbagai daerah.
Baca juga: Sosok JE & DM Bidan Nakal Jual 66 Bayi di Jogja: Residivis, Tak Berizin, Terkenal di Kalangan Warga
"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi.
Rinciannya bayi berjenis kelamin laki-laki sebanyak 28 dan bayi perempuan 36.