Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga puluhan juta.
Endri mengungkapkan harga bayi bervariatif tergantung jenis kelamin.
"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan mulai Rp55 juta dan bayi laki-laki mencapai Rp85 juta," katanya.
Baca juga: 5 Info Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta: Modus, Harga Bayi hingga Trik Pelaku Mendapatkan Bayi
Pada 2024 ini para tersangka telah melakukan beberapa kali transaksi TPPO anak.
Di antaranya pada September menjual anak laki-laki di Bandung dan Desember ini menjual anak perempuan di Yogyakarta.
Para tersangka ini pernah menjadi residivis di tahun 2020 dan telah divonis selama 10 bulan di Lapas Wirogunan.
"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," ujar Dirreskrimu.
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak.
Dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Penulis: Azka Ramadhan
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dinkes Kota Yogyakarta Tegaskan 2 Bidan Tersangka TPPO 66 Bayi Tidak Punya Izin Praktik
dan
Praktik Jual Beli Bayi di Yogyakarta, Transaksi Mulai Rp55-Rp85 Juta per Bayi