News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kesal karena Merasa Korban Kurang Sopan ke Bosnya Jadi Alasan Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadilla alias Datuk, sopir yang menganiaya dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian menetapkan Fadilla alias Datuk (36) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatra Selatan, pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, penganiayaan ini terjadi secara spontan.

Tersangka merasa emosi saat korban, Luthfi, tidak merespons Sri Meilina (Lina), yang merupakan ibu dari teman korban, saat membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.

Saat itu, Datuk ikut ke salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang ketika diminta Lina untuk mengantarkannya

Dalam percakapan tersebut, Lina terpancing emosi sehingga Datuk ikut terprovokasi.

Motif Penganiayaan

Motif penganiayaan ini berakar dari rasa kesal tersangka yang merasa korban tidak menghargai permintaan bosnya.

"Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini." 

"Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," ungkap Anwar.

Peristiwa ini bermula ketika Lady dijadwalkan untuk tugas jaga pada malam tahun baru.

Lina kemudian mengintimidasi Luthfi untuk mengubah jadwal tersebut, yang dianggapnya tidak adil.

"Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," terangnya.

Baca juga: Motif Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang: Kesal Bosnya Diabaikan, Mengaku Khilaf

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Barang bukti dalam kasus ini berupa rekaman CCTV, hasil visum, serta pakaian pelaku dan korban.

Atas perbuatannya, Datuk dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini