News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyesalan Suami Bunuh Istri di Bantul, Pelaku yang Mabuk Cekik Korban hingga Tewas, Dalih Tak Sadar

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku tindak pembunuhan terhadap perempuan di sebuah gudang ekspedisi di Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (13/12/2024).

TRIBUNNEWS.COM, Bantul – Kasus pembunuhan tragis terjadi di Kapanewon Pleret, Bantul, di mana seorang wanita berinisial RM (21) ditemukan meninggal dunia di sebuah gudang pada Sabtu (7/12/2024).

Pelaku, suami korban berinisial AM (28), mengaku menyesali perbuatannya yang dilakukan dalam keadaan mabuk.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, sebelum kejadian, terjadi cekcok antara korban dan tersangka.

AM pergi keluar untuk minum-minum dan tidak pulang ke rumah, yang memicu emosi RM.

"Mereka masih memiliki anak balita," ujar Dian saat jumpa pers di Mapolres Bantul.

Setelah cekcok, AM melakukan kekerasan terhadap RM.

Tersangka memukul korban hingga tidak bergerak dan kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangannya.

Baca juga: Geger Pasutri Tewas di Cengkareng, Polisi: Sobirin Bunuh Istri Lalu Gantung Diri

Korban diketahui telah melacak keberadaan suaminya melalui handphone dan mendatangi AM di lokasi kejadian.

"Modusnya, tersangka cekik leher korban dengan kedua tangannya dan posisi korban tidur miring," ungkap Dian. 

Mayat RM ditemukan oleh SA (28), warga Selopamioro, Imogiri, pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, RM menitipkan anaknya kepada SA dengan alasan pergi bekerja.

"Saat SA tiba di gudang, ia mendapati korban sudah tergeletak tak bernyawa," ungkap Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana.

Pengakuan Tersangka

Dalam jumpa pers, AM mengaku sangat menyesal atas tindakan yang dilakukannya.

"Saya menyesal. Tindakan pembunuhan itu dilakukan secara spontan," ucapnya.

AM menjelaskan bahwa ia masih dalam keadaan tidak sadar saat melakukan kekerasan tersebut.

Tersangka juga mengakui bahwa ia pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelumnya, namun tidak sefatal ini.

Baca juga: Penyebab Yusa Cahyo Tega Bunuh Satu Keluarga di Kediri, Gelap Mata karena Utang Rp12 Juta

"Keadaan saya saat itu masih enggak sadar, masih dalam keadaan mabuk," tambah AM.

AM kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengakuan Suami Bunuh Sang Istri di Gudang Ekspedisi Wilayah Pleret Bantul

(TribunJogja.com/Iwan Al Khasni)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini