TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah berbeda sikap terkait Pilkada Banjarbaru 2024.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru terkait diskualifikasi dirinya sebagai calon Wali Kota.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 4 November 2024, yang ditembuskan ke Pemprov Kalsel, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Selatan.
Baca juga: Sengketa Hasil Mulai Diajukan ke MK, Pilkada Banjarbaru Paling Banyak
Dalam surat itu, Aditya menyatakan legowo dengan putusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 yang membatalkan pencalonan dirinya bersama Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Ia juga menyebutkan akan kembali menjalankan tugas sebagai Wali Kota Banjarbaru setelah masa cutinya berakhir pada 23 November 2024.
“Menindaklanjuti surat keputusan KPU Banjarbaru, saya menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada,” tulis Aditya dalam surat tersebut.
Ia menegaskan bahwa pernyataan ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat, membenarkan keberadaan surat tersebut.
“Kami hanya menerima tembusan. Memang benar surat itu disampaikan kepada kami,” ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Meski Aditya menyatakan menerima putusan, mantan calon wakilnya, Said Abdullah, memilih langkah berbeda.
Said Abdullah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasa hukumnya, Syarifah Hayana.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan hanya mencantumkan nama Said Abdullah sebagai pemohon.
Baca juga: Hasil Pilkada Banjarbaru 100 Persen untuk Calon Tunggal, Bawaslu Soroti Kekosongan Aturan
Dalam website resmi MK, ada tiga pemohon lain yang menggugat hasil Pilkada Banjarbaru 2024.
Ketiga pemohon itu yakni Hamdan Eko Bunyamin dkk nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Udiansyah dan Abd Karim nomor 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024, serta Muhammad Arifin dengan nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.