"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP (Surat Izin Praktik) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," ujar Kepala Dinas Kesehatan, Emma Rahmi Aryani.
Ia juga menuturkan, semua yang memiliki surat izin harus mematuhi peraturan perundang-undangan.
"Adapun pelanggaran perundang-undangan, penyelidikan dan penyidikan (terkait kasus TPPO), menjadi kewenangan aparat penegak hukum," pungkasnya, dikutip dari TribunJogja.com.
Pemkot Didesak Tertibkan Klinik Bersalin
Sementara itu, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendorong kepada dinas terkait di Pemkot Yogyakarta untuk melakukan pengawasan klinik bersalin yang ada di Kota Yogyakarta.
"Jika rumah bersalin tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan yang ada, maka, ya segera ditutup,"
"Hal ini penting agar tidak ada lagi jual beli bayi dengan modus adopsi di Kota Yogyakarta khususnya," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Jumat (13/12/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Kasus ini disebut Kamba sebagai pintu masuk untuk menyelidiki praktik serupa yang terjadi di Kota Yogyakarta.
"Siapa pun yang terlibat jual beli atau adopsi anak secara ilegal harus diproses hukum," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Miftahul Huda)