TRIBUNNEWS.COM - Dua perempuan, JE (44) dan DM (77) diringkus polisi karena terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keduanya merupakan bidan yang membuka klinik bersalin.
Nampak tak ada yang aneh, namun selain membantu seorang ibu melahirkan, mereka ternyata punya 'sampingan'.
Mereka menjual bayi ke orang lain sejak tahun 2010 hingga tahun ini.
Sudah ada 66 bayi yang mereka jual ke orang lain.
"Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi, kepada TribunJogja.com.
Terjualnya puluhan bayi tersebut tercatat di buku catatan transaksi milik kedua bidan tersebut.
"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ujarnya.
Ada 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin yang telah mereka jual.
Bahkan, seorang bayi mereka jual dengan harga puluhan juta rupiah.
"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," katanya.
Baca juga: Bidan Tanpa Izin Terjerat Kasus Perdagangan 66 Bayi di Yogyakarta
Tak hanya itu, para tersangka ini juga ternyata residivis yang telah dipenjara pada tahun 2020 lalu.
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Bidan Tak Berizin
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menuturkan bahwa dua bidan tersebut tidak memiliki izin praktik kebidanan.
"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP (Surat Izin Praktik) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," ujar Kepala Dinas Kesehatan, Emma Rahmi Aryani.
Ia juga menuturkan, semua yang memiliki surat izin harus mematuhi peraturan perundang-undangan.
"Adapun pelanggaran perundang-undangan, penyelidikan dan penyidikan (terkait kasus TPPO), menjadi kewenangan aparat penegak hukum," pungkasnya, dikutip dari TribunJogja.com.
Pemkot Didesak Tertibkan Klinik Bersalin
Sementara itu, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendorong kepada dinas terkait di Pemkot Yogyakarta untuk melakukan pengawasan klinik bersalin yang ada di Kota Yogyakarta.
"Jika rumah bersalin tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan yang ada, maka, ya segera ditutup,"
"Hal ini penting agar tidak ada lagi jual beli bayi dengan modus adopsi di Kota Yogyakarta khususnya," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Jumat (13/12/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Kasus ini disebut Kamba sebagai pintu masuk untuk menyelidiki praktik serupa yang terjadi di Kota Yogyakarta.
"Siapa pun yang terlibat jual beli atau adopsi anak secara ilegal harus diproses hukum," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Miftahul Huda)