Keduanya terus menjual bayi hingga tahun 2024.
Tahun ini, tercatat ada beberapa transaksi yang dilakukan.
Kombespol FX Endriadi membeberkan, total ada 66 bayi dijual selama karier kejahatan JE dan DM.
Adapun rinciannya, berjenis kelamin laki-laki sebanyak 28 dan bayi perempuan 36.
Serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Semua transaksi dicatat secara rapi di buku terlangka.
"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," lanjut dia.
"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," tambah Kombespol FX Endriadi.
Modus terungkap
Adapun modus yang digunakan JE dan DM berpura-pura ingin mengadopsi bayi berasal dari orang tua yang tak menginginkan kehadiran sang anak.
Rata-rata 66 bayi hasil hubungan gelap di luar nikah.
Keduanya kemudian melakukan proses adopsi tidak sah secara prosedural serta tanpa dilengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan.
Setelah mendapatkan, bayi kemudian dijual kepada orang lain.
JE dan DM menjalankan bisnis TPPO hampir ke seluruh wilayah Indonesia.
"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," terang Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto.
Tak berizin