Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani memastikan klinik milik DM tidak berizin.
"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP (Surat Izin Praktik) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," katanya, dikutip dari TribunJogja.com.
Emma menyerahkan proses hukum JE dan DM ke polisi.
"Adapun pelanggaran perundang-undangan, penyelidikan dan penyidikan (terkait kasus TPPO), menjadi kewenangan aparat penegak hukum," pungkasnya.
Terkenal di kalangan warga
Rio (24), warga yang tinggal di dekat klinik memberikan kesaksiannya.
Ia sudah mengenal bidan DM sejak dirinya masih kecil.
DM memang terkenal di warga karena pernah menjadi ketua RW.
"Dulu pas saya SMA sempat jadi ketua RW, saya berurusan (dengan tersangka) pas ngurus KTP," kata Rio.
Rio mengaku kaget dengan kasus yang menjerat DM.
Ia bersaksi, klinik DM sudah ada sejak dirinya kecil.
Rio sebatas tahun tempat tersebut untuk ibu hamil melahirkan.
"Saya malah baru tahu. Klinik itu sudah lama sekali, sejak saya kecil sudah ada."
"Pokoknya, cuma tempat kelahiran aja," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dinkes Kota Yogyakarta Tegaskan 2 Bidan Tersangka TPPO 66 Bayi Tidak Punya Izin Praktik
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJogja.com/Azka Ramadhan)