TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok bidan nakal berinisial JE dan DM yang menjual 66 bayi di wilayah Jogja.
Polisi sebelumnya berhasil membongkar sindikat penjual bayi pada Kamis (12/12/2024).
Dalam kasus ini, dua bidan nakal berhasil diamankan.
Siapa sosok mereka?
Dirangkum dari TribunJogja.com, keduanya masing-masing berinisial JE berumur 44 tahun dan DM yang sudah masuk kategori lansia, umur 77 tahun.
JE dan DM mengelola rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Rumah bersalin itu milik DM, sedangkan JE bertugas sebagai bawahan.
Baca juga: Bidan Tanpa Izin Terjerat Kasus Perdagangan 66 Bayi di Yogyakarta
Ternyata residivis
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi membongkar jejak kejahatan JE dan DM.
Keduanya merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu.
Mereka sempat mencicipi dinginnya tembok penjara selama 10 bulan Lapas Wirogunan.
Namun ternyata, penjara tidak membuat JE dan DM kapok malah melanjutkan aksi menjual bayi-bayi.
"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," ujarnya, dikutip dari TribunJogja.com.
Sejak 2010 ada 66 bayi dijual
Berdasarkan temuan polisi, JE dan DM sudah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama 14 tahun.
Aksi keduanya pertama kali terjadi pada tahun 2014.
Keduanya terus menjual bayi hingga tahun 2024.
Tahun ini, tercatat ada beberapa transaksi yang dilakukan.
Kombespol FX Endriadi membeberkan, total ada 66 bayi dijual selama karier kejahatan JE dan DM.
Adapun rinciannya, berjenis kelamin laki-laki sebanyak 28 dan bayi perempuan 36.
Serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Semua transaksi dicatat secara rapi di buku terlangka.
"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," lanjut dia.
"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," tambah Kombespol FX Endriadi.
Modus terungkap
Adapun modus yang digunakan JE dan DM berpura-pura ingin mengadopsi bayi berasal dari orang tua yang tak menginginkan kehadiran sang anak.
Rata-rata 66 bayi hasil hubungan gelap di luar nikah.
Keduanya kemudian melakukan proses adopsi tidak sah secara prosedural serta tanpa dilengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan.
Setelah mendapatkan, bayi kemudian dijual kepada orang lain.
JE dan DM menjalankan bisnis TPPO hampir ke seluruh wilayah Indonesia.
"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," terang Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto.
Tak berizin
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani memastikan klinik milik DM tidak berizin.
"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP (Surat Izin Praktik) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," katanya, dikutip dari TribunJogja.com.
Emma menyerahkan proses hukum JE dan DM ke polisi.
"Adapun pelanggaran perundang-undangan, penyelidikan dan penyidikan (terkait kasus TPPO), menjadi kewenangan aparat penegak hukum," pungkasnya.
Terkenal di kalangan warga
Rio (24), warga yang tinggal di dekat klinik memberikan kesaksiannya.
Ia sudah mengenal bidan DM sejak dirinya masih kecil.
DM memang terkenal di warga karena pernah menjadi ketua RW.
"Dulu pas saya SMA sempat jadi ketua RW, saya berurusan (dengan tersangka) pas ngurus KTP," kata Rio.
Rio mengaku kaget dengan kasus yang menjerat DM.
Ia bersaksi, klinik DM sudah ada sejak dirinya kecil.
Rio sebatas tahun tempat tersebut untuk ibu hamil melahirkan.
"Saya malah baru tahu. Klinik itu sudah lama sekali, sejak saya kecil sudah ada."
"Pokoknya, cuma tempat kelahiran aja," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dinkes Kota Yogyakarta Tegaskan 2 Bidan Tersangka TPPO 66 Bayi Tidak Punya Izin Praktik
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJogja.com/Azka Ramadhan)