TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DT inisial terduga pelaku penganiayaan terhadap dokter koas Luthfi hingga kini belum ditahan polisi.
DT telah memenuhi panggilan polisi di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Jumat (13/12/2024).
Luthfi adalah dokter muda Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tengah menjalani koas di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Palembang.
DT merupakan sopir dari LD, koas FK Unsri yang juga rekan Lutfhi.
Ia mengenakan kemeja dan masker untuk menutupi wajahnya.
Video kasus penganiayaan ini sebelumnya viral di media sosial.
DT datang bersama kuasa hukumnya, Titis Rachmawati.
DT berjalan menunduk tanpa memberikan keterangan apa pun dan langsung menuju ke ruang penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
"Kami sangat kooperatif menyerahkan calon tersangka. Memang dia melakukan suatu perbuatan yang sangat tidak dibenarkan secara hukum menganiaya seseorang," kata Titis saat berada di Polda Sumsel, Jumat (13/12/2024).
"Menurut DT, korban terlihat tidak merespons dengan baik dan justru tersenyum-senyum sehingga ia merasa terpancing," ujar Titis.
Titis menjelaskan DT akan bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
Ia pun akan menemui korban maupun pihak FK Unsri terkait kejadian tersebut.
"Kami akan bertanggung jawab, karena semuanya adalah anak-anak kita. LD (dokter koas) juga terganggu kejiwaannya karena banyak hal-hal yang sudah dipelintir. Pasti kami akan lakukan upaya perdamaian dan kita juga akan ikuti proses hukum," ujarnya.
Tanggapan Polisi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto membenarkan bahwa DT telah tiba untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Terduga pelaku baru saja datang hari ini diantar pengacaranya, sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar Sunarto.
Namun, Sunarto belum bisa memastikan apakah nantinya DT akan langsung ditahan atau tidak.
"Untuk status belum, nanti diselesaikan pemeriksaan dulu," jelasnya
Barang bukti tersebut diharapkan dapat memperjelas kasus ini.
"CCTV aktif saat kejadian, dan rekamannya sudah dibawa oleh tim," tambahnya.
Hingga kini, belum ada penahanan atau penetapan tersangka dalam kasus ini.
Polisi masih mendalami penyelidikan berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.
Pengakuan kuasa hukum DT
Kuasa hukum DT, Titis Rachmawati, menyebutkan, kliennya terprovokasi saat mendampingi LN ibu mahasiswi koas Fakultas Kedokteran Unsri.
"Menurut DT, korban terlihat tidak merespons dengan baik dan justru tersenyum-senyum sehingga ia merasa terpancing," ujar Titis.
LN sebelumnya mengajak korban bertemu untuk membahas jadwal jaga koas anaknya yang dinilai tidak adil.
Menurut Titis, LN berinisiatif mengadakan pertemuan tanpa sepengetahuan anaknya.
Dalam pertemuan tersebut, sopir LN, DT, tiba-tiba melakukan aksi pemukulan, seperti yang terekam dalam video yang viral. Titis menilai insiden ini terjadi akibat kesalahpahaman.
Kronologi kejadian
Luthfi adalah chief koas yang sedang menjalani praktik di RS Siti Fatimah.
Insiden bermula ketika korban menerima telepon dari LN yang meminta bertemu untuk membahas jadwal jaga koas.
Korban bersama dua rekannya menemui LN dan mahasiswi tersebut di sebuah kafe.
Namun, LN merasa korban dan rekannya tidak menanggapi pembicaraannya dengan serius.
DT, sopir LN kemudian naik pitam dan melakukan penganiayaan.
Rekaman video menunjukkan LN sempat menyuruh korban berbicara dengan baik, tapi suasana memanas hingga terjadi pemukulan.
Pihak RS Siti Fatimah memastikan insiden tersebut terjadi di luar lingkungan rumah sakit.
"Kejadian ini tidak terkait dengan aktivitas di rumah sakit," ujar Yulis, Kepala Divisi Humas RSUD Siti Fatimah.
Ayah Korban Berharap Keadilan
Ayah korban, Wahyu Hidayat pun menyayangkan kasus penganiayaan ini bisa terjadi.
Ia pun telah melaporkan perbuatan DT ke polisi.
Kini ia berharap pihaknya mendapatkan keadilan.
"Kami merasa kecewa dengan peristiwa ini dan keadilan harus ditegakkan, kami sudah melaporkan kejadian ini pada kepolisian dan berharap pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia," kata Wahyu dikutip dari TribunSumsel.com.
Terkait kondisi putranya, Wahyu menuturkan bahwa Luthfi sudah diperbolehkan pulang semenjak dirawat di RS Bhayangkara Moh Hasan sejak Rabu (11/12/2024).
Meski begitu, Luthfi masih harus beristirahat di rumah.
"Masih proses pemulihan. Kondisi psikologisnya masih syok," katanya.
Ia juga menuturkan bahwa menyerahkan semua proses hukum ke polisi.
"Biarkan saja proses hukum berjalan," katanya.
Sumber: Tribun Sumsel/Kompas.com