Tribunnews.com merangkum setidaknya ada lima kasus polisi terlibat pembunuhan sepanjang 2024 ini.
Dari lima kasus ini, dua kasus dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI bersama Komisi III.
1.Polwan Bakar Suami
Seorang polisi wanita (Polwan ) inisial FN di Mojokerto, Jawa Timur membakar suaminya di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) pagi.
Suami dari polwan tersebut, rupanya juga seorang anggota polisi, yakni Briptu RDW.
Briptu RDW berdinas di Polres Jombang, sedangkan Briptu FN anggota Polres Mojokerto Kota.
Atas tindakan polwan tersebut, korban meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024), pukul 12.55 WIB dan dimakamkan di Jombang.
Kasus dilimpahkan ke Polda Jatim.
Baca juga: Eks Jenderal Polwan di Balik Pemecatan AKP Dadang Usai 4 Hari Tembak Kompol Anumerta Ryanto
Saat ini kasus Polwan bakal suami yang juga polisi masih tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam sidang perdana yang digelar secara daring, Bripda FN didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Briptu FN terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
2. Polisi Tembak Polisi
Pada bulan November 2024 terjadi kasus polisi tembak polisi.
Kabag Ops Polres Solok Selatan bernama AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan bernama AKP Ryanto Ulil Anshar, Jumat (22/11/2024) dini hari di halaman Polres Solok Selatan.
Kasus pembunuhan yang melibatkan dua polisi itu menjadi perhatian masyarakat karena diduga buntut dari beking tambang ilegal.
Akibat perbuatannya, AKP Dadang Iskandar diberhentikan tidak hormat oleh Polri setelah menjalani sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Selain dipecat dari Polri, ia juga menjalani proses pidana terkait pembunuhan yang dilakukannya kepada korban.
Sementara korban, AKP Ryanto Ulil Anshar dibawa ke rumah duka di Kompleks Antang Jaya, Kecamatan Manggala Kota Makassar dan telah dimakamkan.
Tak hanya AKP Ryanto Ulil Anshar yang jadi korban, Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti rumah dinasnya turut diberondong tembakan oleh Dadang Iskandar.
Beruntung nyawa AKBP Arief Mukti selamat.
3. Polisi Tembak Siswa SMK
Tak lama dari kasus polisi tembak mati polisi, di Semarang terjadi kasus polisi tembak siswa SMK.
Hingga kini kasus polisi tembak siswa SMK Semarang itu berbuntut panjang karena publik menilai banyak kejanggalan sedari awal.
Kasus ini bahkan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
Dalam kasus tersebut, seorang anggota polisi, Aipda Robig Zaenudin menembak siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRW atau Gamma (17) hingga tewas.
Beruntung dua siswa lainnya yang juga jadi korban penembakan berhasil selamat meski harus menjalani perawatan, mereka yakni S dan A.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sempat mengungkap kronologi insiden polisi menembak siswa SMK itu karena terlibat tawuran gengster.
Namun, keterangan polisi tersebut tak dipercayai pihak keluarga hingga teman-teman korban.
Bahkan pihak sekolah dan seorang saksi di setempat membantah soal kejadian tawuran di TKP.
Selain itu, sosok korban dikenal berprestasi membuat pihak sekolah dan teman sekolahnya tak percaya.
Barulah dalam RDP di DPR terungkap Aipda Robig menembak korban karena pepetan sepeda motor, saat pelaku pulang kerja.
Kini Aipda Robig berstatus tersangka dan ditahan di Polda Jateng, sementara itu dia juga mengajukan banding atas hasil sidang etik yang memutuskan tersangka dipecat.
Belakangan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar jadi bulan-bulanan, banyak pihak mendesak sang kapolres dicopot atas kasus ini.
Hingga kini, kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang ini pun masih ditangani Polda dan Propam Polda Jateng.
4. Polisi Bunuh Ibu Kandung
Berikutnya kasus polisi bunuh ibu kandung terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Pelaku Aipda Nikson Pangaribuan (41) tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Herlina Sianipar (61).
Aipda Nikson tega mendorong ibunya hingga terjatuh lalu menghamtam kepala korban pakai
tabung gas melon 3 kilogram hingga korban tewas.
Pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap ibu kandungnya ini diketahui oleh warga yang sedang berbelanja di warung korban.
Kini Aipda Nikson berstatus tersangka dan ditahan di Polres Bogor.
Penyidik Polres Bogor sudah menyerahkan berkas perkara Aipda Nikson ke Kejari Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan keluarga, Aipda Nikson sempat mendapatkan perawatan di RSJ Grogol selama beberapa bulan, dia diduga alami gangguan jiwa.
5. Polisi Bunuh Warga dan Jual Mobilnya
Kasus oknum polisi terlibat pembunuhan terjadi lagi, kali ini di Kalimantan Tengah.
Korbannya bukan sesama anggota Polisi seperti Solok Selatan atau pelajar seperti di Semarang tapi korbannya warga biasa.
Adalah Brigadir AK, personel Kepolisian Resor Kota Palangka Raya yang diduga jadi pelaku pembunuhan dan pencurian seorang warga.
Kasus ini bermula dari warga Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah yang dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk di kebun sawit.
Mayat tersebut diduga korban pencurian dan kekerasan oleh oknum Polisi.
Penemuan mayat itu dilaporkan pada Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AK Terancam Hukuman Mati di Kasus Pencurian serta Pembunuhan
Tidak lama setelah penemuan mayat tersebut, Kepolisian Daerah atau Polda Kalteng memeriksa seorang polisi berinisial Brigadir AK.
Brigadir AK merupakan personel Kepolisian Resor Kota Palangka Raya.
Ia ditahan dan diperiksa lantaran diduga membunuh dan mengambil mobil milik korban.
Brigadir AK Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Dipecat dari Polri
Personel Polresta Palangka Raya, Brigadir AK, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dan kekerasan.
Dilansir Tribun Kalteng, satu dari 13 saksi yang telah diperiksa, inisial H, juga ditetapkan menjadi tersangka.
Meski begitu, penyidik Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terkesan tertutup menjelaskan kronologi dan motif pelaku melakukan tindak pidana ini.
"Dari hasil penyelidikan ada keterlibatan anggota Polri yang berdinas di Polresta Palangka Raya, kemudian penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus tersebut," ujar Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, saat konferensi pers di lobby Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).
Lewat mekanisme manajemen penyidikan, penyidik menetapkan tersangka atas nama AK dan H mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Nuredy mengatakan, sejumlah alat bukti telah diamankan. Akan tetapi, apa saja alat bukti itu tak disampaikan.
Para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan mohon bersabar atas pertimbangan penyidikan selanjutnya," ungkapnya.
Selain jadi tersangka, Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Polda Kalteng juga memecat Brigadir AK.
Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri setelah dilakukan sidang kode etik profesi.
Menurut Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, pihaknya telah melakukan audit investigasi sejak Rabu (11/12/2024).
"Dalam waktu 4 hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik."
"Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nugroho, Senin.
Baca juga: Dosa-dosa Brigadir AK hingga Dicap Polisi Bermasalah, Kini Terancam Hukuman Mati
Adapun saat ini AK ditempatkan di lokasi khusus (loksus).
Kasus yang Menyeret AK. Sebelumnya, Polda Kalteng melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir AK atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat yang berawal dari penemuan mayat di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024).
"Saat itu warga menemukan mayat yang kondisinya sudah hampir membusuk, tergeletak di kebun sawit," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.
Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait laporan tersebut oleh Propam Polda dan tim Reskrimum Polda Kalteng.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan adil, sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku," ujarnya.
Apabila terbukti akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunKalteng.com/TribunBogor.com/TribunJateng.com/TribunPadang.com/TribunJatim.com)