News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

UMK Yogyakarta 2025 Ditetapkan Rp 2.655.041, Naik Rp 162 Ribu

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah besaran UMK Yogyakarta tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.655.041,81 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 162 ribu dibanding UMK 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta pada tahun 2025.

UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan besaran UMK 2025 se-DIY pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Yogyakarta 2025.

Hasilnya, UMK Yogyakarta 2025 ditetapkan sebesar menjadi Rp 2.655.041,81 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dengan besaran tersebut, UMK Jogja 2025 menjadi yang tertinggi se-DIY.

Dibandingkan tahun 2024, UMK Yogyakarta 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 162.044,81‬.

Sebelumnya, UMK Jogja 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.492.997.

Perlu diketahui, UMK Jogja 2025 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Berikut perbandingan UMK Jogja selama 5 tahun terakhir:

  • UMK Jogja 2025: Rp 2.655.041,81 
  • UMK Jogja 2024: Rp 2.492.997
  • UMK Jogja 2023: Rp 2.324.775,50
  • UMK Jogja 2022: Rp 2.153.970
  • UMK Jogja 2021: Rp 2.069.530

Selain menetapkan UMK, Pemda DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengatakan, besaran UMSK ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. 

Baca juga: UMK Demak 2025 Ditetapkan Rp 2.940.716, Tertinggi ke-2 di Jateng

UMSK juga diperuntukkan bagi pekerjaan yang memiliki tuntutan lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

"Besaran UMSK berbeda-beda tergantung pada sektor pekerjaan," kata dia di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

"Nilai besarannya telah disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY seperti unsur pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur Akademisi Dewan Pengupahan DIY," tambahnya.

UMSK untuk sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan di Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi, dengan upah minimum mencapai Rp2.684.957,77, khususnya pada sub sektor hotel dan restoran berskala besar. 

Daftar UMK DIY 2025

Selain UMK Jogja, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di DIY sebagai perbandingan:

  • UMK Kota Yogyakarta 2025: Rp2.655.041,81
  • UMK Kabupaten Sleman 2025: Rp 2.466.514,86
  • UMK Kabupaten Bantul 2025: Rp 2.360.533
  • UMK Kabupaten Kulon Progo 2025: Rp 2.351.239,85
  • UMK Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.330.263,67

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini