TRIBUNNEWS.COM - Rita Widyasari adalah politisi Partai Golkar dan juga mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) selama dua periode, yakni tahun 2010-2015 dan 2016–2021.
Ia disebut sebagai Bupati wanita pertama di Provinsi Kalimantan Timur.
Namun, di tengah masa jabatannya pada periode kedua, posisi Rita Widyasari diganti oleh wakilnya, Edi Damansyah.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rita dan tim suksesnya, Khairudin, sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi, yaitu suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kehidupan Pribadi
Rita Widyasari lahir di Tenggarong, Kutai Kartanegara pada 7 November 1973.
Ia merupakan anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, yaitu Syaukani Hasan Rais.
Selain menjabat sebagai Bupati Kukar, Rita dan Syaukani juga sama-sama terjerat kasus korupsi.
Syaukani juga pernah terjerat kasus korupsi dana APBD Kukar pada 2007 dan divonis enam tahun penjara.
Namun, Syaukani akhirnya bebas setelah mendapatkan grasi.
Rita Widyasari diketahui menikah dengan Endri Elfran Syafril dan dikaruniai tiga orang anak.
Baca juga: KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Gali Soal Ekspor Batu Bara Terkait TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Pendidikan
Rita Widyasari memiliki latar belakang pendidikan yang beragam.
Ia menempuh pendidikan jenjang Diploma pada bidang Manajemen Sekretaris di Samarinda.
Wanita berusia 51 tahun itu menyelesaikan studi jenjang Sarjana di Universitas Padjadjaran.
Sedangkan pendidikan Magister ditempuh di Universitas Soedirman, Purwokerto.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikan S3 di Universitas Utara Malaysia.
Karier
Rita Widyasari memiliki perjalanan karier di lingkup Kabupaten Kutai Kartanegara. Berikut beberapa jabatan penting yang pernah diembannya:
- Ketua STIE Kab. Kukar
- Ketua DPRD Kab. Kukar
- Komisaris Utama PT. Ketopong Damai Persada
- Ketua umum DPD KNPI Kab. Kukar
- Ketua umum DPD IPPI Kab. Kukar
- Ketua KORDA INKADO KALTIM
- Bendahara umum DPP AMMDI
- Ketua DPD Partai GOLKAR Kab. Kukar
- Ketua KONI Kab. Kukar
- Ketua MPI Kab. Kukar
- Wakil Bendahara DPP KNPI
- Bupati Kutai Kartanegara (2010-2015) dan (2016-2017)
Kasus
Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni suap, dan gratifikasi.
Tidak sendiri, tim suksesnya bernama Khairudin pun turut serta dalam kasus ini.
Pada kasus suap, Rita diduga menerima Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun (Abun), Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, terkait keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait proyek-proyek di Kabupaten Kukar pada masa jabatan Rita sebagai Bupati.
Akibat dari perbuatannya, Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.
Rita divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: KPK Periksa Pejabat Ditjen Anggaran Kemenkeu Diah Dwi Utami terkait Kasus Rita Widyasari
Selain itu, keduanya juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rita dan Khairudin diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.
Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita puluhan aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
KPK telah menyita 72 mobil, 32 motor, tanah, bangunan, serta uang miliaran rupiah.
Harta Kekayaan
Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu menjadi sorotan setelah harta kekayaannya melonjak tajam hampir 10 kali lipat selama masa jabatan satu periode.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2010, harta kekayaan Rita tercatat sejumlah Rp 30.004.484.964.
Lalu, pada LHKPN pada 2011, harta kekayaannya turun menjadi Rp 27.234.537.979.
Namun, saat akan mencalonkan bupati pada tahun 2015, harta kekayaannya melambung tinggi menjadi Rp 238.134.537.979.
Rita memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 12 miliar.
Harta tersebut terdiri dari 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian, Rita memiliki harta tidak bergerak berupa 10 kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar.
Beberapa kendaraan yang dilaporkan yakni, BMW tahun 2009 senilai Rp 600 juta.
Kemudian, VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp 800 juta.
Selain itu, Rita memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar senilai Rp 9,5 miliar.
Kemudian, tambang batu bara seluas 2.649 hektare senilai Rp 200 miliar.
Tak hanya itu, Rita juga memiliki harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia dan benda-benda lainnya senilai Rp 5,6 miliar.
Kemudian, giro dan setara kas lainnya senilai Rp 6,7 miliar dan US$ 138.412.
Adapun, total harta yang dilaporkan Rita adalah senilai Rp 236,75 miliar dan US$ 138.412.
Dalam persidangan pada 21 Februari 2018, Rita Widyasari mengaku memiliki tiga tambang batu bara, namun ia menegaskan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah.
Selain itu, Rita juga mengungkapkan harus melunasi kewajiban ayahnya membayar Rp 15 miliar sebagai pengganti uang kerugian negara.
Oleh sebab itu, ia mengaku terpaksa menjual sejumlah aset, termasuk emas dan tanah yang dimilikinya di Samarinda.
(Tribunnews.com/Falza/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama, TribunKaltim.com/Heriani AM) (Tribun-Timur.com)