Tersangka S lantas merespons unggahan tersebut dan melanjutkan percakapan dengan tersangka B melalui WhatsApp.
"Si B dia membuat cerita bahwa seolah-seolah dia ini seorang perempuan. Lalu membuat cerita dia dikhianti suaminya dengan seorang pelakor. Pelakornya ini adalah korban," tuturnya.
S lalu minta uang Rp7 juta dan disanggupi oleh B, tetapi uang itu akan dilunasi setelah eksekusi dilaksanakan.
"Jadi si B berusaha menutupi jati dirinya. Uang yang diberikan juga COD dibungkus plastik kemudian diambil eksekutor," ungkap Probo.
S dibayar B sebanyak enam kali, masing-masing Rp1,6 juta untuk beli jaket pelaku.
"Eksekutor ini sudah survei 3, 4, sama 5 kali survei sebetulnya mau disiramkan saat survei kos," ungkapnya.
Kemudian tanggal 24 Desember 2024 pukul 17.00 WIB, B menghubungi eksekutor bahwa korban ada di kos.
Alamatnya di Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, untuk persiapan ke gereja.
"Ternyata benar. Ke gereja sekitar 19.00 WIB entah darimana akhirnya pelaku S datang ke kos korban jam 18.30 WIB," terang Probo.
Setelah sampai di depan pintu kos korban, pelaku langsung masuk ke kamar korban.
"Langsung tidak kata disiramkan ke korban kena muka dan sekujur tubuh. Kemudian korban berteriak pelaku langsung lari," ujar Probo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan sepeda motor, jaket ojek online, serta memakai masker.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul: Ini Penuturan Keluarga Korban Penyiraman Air Keras di Kota Yogyakarta.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJogja.com/Azka Ramadhan/Miftahul Huda)