News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hubungan Asmara Kandas, Mahasiswa S2 di Yogyakarta Bayar Orang untuk Siramkan Air Keras ke Mantan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku penyiraman air keras pada mahasiswi di Jogja

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan brutal menimpa seorang mahasiswi di Yogyakarta, Natasya, yang disiram air keras di depan kosnya pada Selasa (24/12/2024).

Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni B, mantan kekasih korban, dan S, eksekutor.

Kapolresta Yogyakarta, melalui Kasatreskrim Kompol Probo Satrio, menyatakan aksi ini direncanakan oleh B, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), karena sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir.

"Tersangka B menyuruh S untuk menyiram air keras ke korban dengan iming-iming uang Rp7 juta. Aksi ini direncanakan dengan matang," ujar Probo, Jumat (27/12/2024).

Pada malam kejadian, B memberikan informasi lokasi korban kepada S, yang sudah menyiapkan air keras. Dengan mengenakan jaket ojek online, S mendatangi kos korban dan langsung menyiramkan cairan tersebut ke wajah dan tubuh korban.

"Pelaku langsung menyiram tanpa berkata apa-apa. Korban berteriak kesakitan, dan pelaku melarikan diri," jelas Probo.

Polisi mengungkapkan air keras tersebut dibeli S di sebuah toko kimia di Jalan Malioboro, menggunakan uang yang ditransfer oleh B.

Barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi antara keduanya menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini.

B diduga dendam karena korban memutuskan hubungan asmara pada Agustus 2024.

S yang membaca unggahan B di media sosial menawarkan diri untuk menjadi eksekutor.

"Kami menemukan komunikasi intens antara keduanya melalui WhatsApp, termasuk detail rencana penganiayaan," tambah Probo.

Baca juga: Keluarga Korban Penyiraman Air Keras di Jogja Minta Pelaku Dihukum Penjara Seumur Hidup

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menyatakan akan memberikan sanksi kepada B sesuai dengan kode etik kemahasiswaan.

"UAJY sangat menyesalkan tindakan ini. Setelah keputusan hukum dari kepolisian, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Kepala Humas UAJY, Ike Devi Sulistyaningtyas.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius di wajah dan tubuhnya. Polisi memastikan kasus ini menjadi prioritas untuk memberikan keadilan bagi korban.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kampus Bersuara, Oknum Mahasiswa yang Jadi Otak Penyiraman Air Keras di Yogyakarta Bakal Ditindak

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini