TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan sadis mengguncang Sumatera Utara.
Mantan anggota TNI, Andreas Rurystein Sianipar (42), ditemukan tewas di Labuhan Baru Utara, Sabtu (21/12/2024), setelah dilaporkan hilang selama 14 hari.
Polisi mengungkap dalang utama pembunuhan adalah Serka Holmes Sitompul, seorang anggota TNI aktif, yang kini ditahan di Pomdam I Bukit Barisan.
Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjen Rio Firdianto, memastikan Serka Holmes menjadi tersangka utama.
"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP," tegas Rio, Jumat (27/12/2024).
Perselisihan bisnis rental mobil menjadi motif utama pembunuhan. S
Serka Holmes menuduh Andreas melakukan penggelapan mobil, lalu memerintahkan tiga warga sipil CJS, MFIH, dan FA untuk menculik dan menghabisi nyawa korban.
Pada Minggu (8/12/2024), korban dijemput menggunakan mobil dan dibawa ke rumah dinas Serka Holmes di Asrama TNI Abdul Hamid Nasution, Deli Serdang.
Di sana, korban dianiaya secara brutal hingga tewas sebelum jasadnya dibuang ke wilayah Labuhan Baru Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan hasil autopsi menunjukkan korban tewas akibat jeratan di leher dan pembekapan di hidung.
"Kepala korban dilakban hingga menutup mata dan hidung. Luka memar akibat benda tumpul ditemukan di tangan, punggung, dan mulut," jelas Gidion.
Baca juga: Serka Holmes Otak Pembunuhan Eks Anggota TNI di Sumut Terancam Hukuman Mati, Motif Diungkap Pangdam
Adik korban, Anggito Sianipar, menyebut pembunuhan ini sebagai tindakan keji.
"Ini pembunuhan bengis. Seorang aparat yang seharusnya melindungi malah menjadi pelaku utama," ujarnya.
Anggito menjelaskan bahwa konflik bermula ketika mobil sewaan Andreas diambil oleh orang tak dikenal yang mengaku anggota TNI. Tuduhan penggelapan mobil memicu ancaman hingga berujung pada pembunuhan.
Serka Holmes kini ditahan di Pomdam I Bukit Barisan untuk proses hukum lebih lanjut. Tiga warga sipil yang menjadi kaki tangannya dijerat Pasal 338 juncto Pasal 170 Ayat 3 juncto Pasal 333 Ayat 3 KUHP.
Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Dalangi Penculikan dan Pembunuhan Mantan TNI AD, Serka Holmes Sitompul Jadi Tersangka
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso/Alfiansyah)