TRIBUNNEWS.COM - Natasya, mahasiswi di Yogyakarta, mengalami luka bakar setelah disiram air keras pada Selasa (24/12/2024).
Polresta Yogyakarta menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni B, mantan kekasih korban dan S selaku eksekutor.
B yang berasal dari Kalimantan Barat menyuruh S menyiramkan air keras ke korban dengan iming-iming uang Rp7 juta yang dibayar bertahap.
Kasus penganiayaan ini telah direncanakan oleh B yang berstatus mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).
Kepala Humas UAJY, Ike Devi Sulistyaningtyas, menyatakan tindakan B merupakan pelanggaran hukum dan pihak kampus akan memberikan sanksi.
"Setelah keputusan dari Kepolisian disampaikan, maka UAJY akan menindak berdasarkan kode etik kemahasiswaan," ujarnya, Jumat (27/12/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, mengatakan B sakit hati terhadap korban karena hubungan cinta diputus secara sepihak.
B dan korban menjalin asmara sejak 2021 dan putus pada Agustus 2024.
B kemudian mencari orang untuk menyiramkan air keras ke korban.
S yang membaca unggahan B di media sosial Facebook mengiyakan permintaan itu.
Kedua tersangka berkomunikasi secara intens melalui WhatsApp.
Baca juga: Keluarga Korban Penyiraman Air Keras di Jogja Minta Pelaku Dihukum Penjara Seumur Hidup
"Tersangka B mengaku perempuan korban pelakor. Jadi untuk menutupi identitasnya, tersangka B selalu komunikasi dengan S via WhatsApp," bebernya.
Pada malam natal, B memberitahu keberadaan korban ke S yang sudah menyiapkan air keras.
S mendatangi kos korban menggunakan jaket ojek online dan langsung menyiramkan air keras.