News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Argo Merbabu Relasi Semarang-Jakarta Temper Sepeda Motor di Pemalang, Menewaskan Pengendara Motor

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara motor tertemper kereta api 19 Argo Merbabu dengan relasi Semarang - Jakarta, di perlintasan sebidang Desa Tumbal, Kabupaten Pemalang, pada Sabtu (4/1/2025).

Laporan Wartawan Tribun Jateng Indra Dwi Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, PEMALANG - Seorang pengendara motor, bernama Kasran (53), warga Desa Kalimojosari, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, tewas setelah menabrak kereta api nomor 19 Argo Merbabu yang sedang melintas.

Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang kereta api yang terletak di Desa Tumbal, Kabupaten Pemalang, Jateng, Sabtu (4/1/2025).

Informasi yang dihimpun, Kasran menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup.

Meskipun perlintasan tersebut dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan, pengendara motor tersebut tetap melanjutkan perjalanan tanpa memperhatikan tanda-tanda peringatan.

Franoto Wibowo, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, menjelaskan bahwa masinis kereta juga telah membunyikan klakson berulang kali sebelum melewati perlintasan namun tidak mampu mencegah kecelakaan.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Ruas Tol Cipularang, Kendaraan Dievakuasi dan Lajur Tol Sudah Bisa Digunakan 

Akibat kecelakaan tersebut, kereta Argo Merbabu mengalami keterlambatan selama 19 menit untuk pemeriksaan lokomotif di Stasiun Comal.

“Dari kejadian tersebut, selang pengereman pada lokomotif ada kemiringan dan telah selesai dilakukan perbaikan oleh masinis di Stasiun Comal," katanya.

Setelah kejadian, kata Franoto, unit pengamanan Daop 4 Semarang langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan di lokasi kecelakaan.

Selain itu, KAI mengimbau masyarakat untuk mematuhi undang-undang yang berlaku terkait perlintasan kereta api.

“Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang,” ungkap Franoto. (Dro)


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terobos Perlintasan Kereta Api, Kasran Pemotor Asal Pekalongan Tewas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini