News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Penganiayaan Kader HMI di Mamuju Sulbar, 2 Oknum Polisi jadi Tersangka dan Terancam PTDH

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara (kiri) saat menjelaskan kasus pengeroyokan oknum polisi terhadap mahasiswa di Mapolda Sulbar, Senin (6/1/2025)

TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum polisi di Sulawesi Barat bernama Bripda AER (21) dan Bripda AMA (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Aksi penganiayaan terhadap warga bernama Ramli terjadi di asrama putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM Mateng), Mamuju, Sulawesi Barat pada Rabu (1/1/2025) lalu. 

Motif penganiayaan yakni kedua oknum polisi tak terima saat ditegur pemilik asrama putri.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, mengatakan korban merupakan kader HMI Manakarra.

"Iya sudah ada dua tersangka, sementara oknum polisi lainya masih berada di penempatan khusus," paparnya, Senin (6/1/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Sebanyak 11 oknum polisi yang terlibat penganiayaan dipatsus dan terancam sanksi etik.

"Soal pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) itu bisa saja terjadi. Dimana nanti menggali sampai penyelidikan hingga sampai di penyidikan, kalau memang dia (oknum polisi) melakukan diluar dari ketentuan Polri yah pasti kita PTDH," jelasnya.

Ia menegaskan penetapan Bripda AER dan Bripda AMA sebagai tersangka berdasarkan sejumlah bukti serta keterangan para saksi.

"Jadi ada beberapa saksi-saksi yang menyebutkan dua orang itu (polisi) sehingga kita tetap sebagai tersangka," tegasnya.

Sebelumnya, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menjelaskan oknum polisi yang mendapat teguran menghubungi teman-teman seangkatannya sehingga keributan membesar.

"Jadi ada anggota, sama-sama pemuda apel ke asrama putri mahasiswa, itu wajar. Tetapi kalau apel sudah kemalaman itu menyangkut etiknya salah, sopan ke sopanan memang kurang," terangnya.

Baca juga: 7 Polisi Jalani Patsus Buntut Kasus Pengeroyokan Mahasiswa HMI di Mamuju, Berawal Saat Temui Pacar

Diketahui, ratusan massa dari HMI Manakarra melakukan unjuk rasa setelah anggotanya dianiaya oknum polisi.

Mereka memblokade jalan di depan Polresta Mamuju pada Rabu (1/1/2025).

Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, menyatakan masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

"Untuk saat ini baru ditetapkan dua orang tersangka karena sudah memenuhi unsur pembuktiannya," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua oknum polisi dapat dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, serta subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSulbar.com dengan judul 2 Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Kader HMI Manakarra, Terancam Dipecat

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSulbar.com/Abd Rahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini