News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Permohonan Tahanan Rumah untuk Agus Buntung

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pelecehan seksual, Agus Buntung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025).

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual yang merupakan penyandang disabilitas, mengajukan permohonan untuk mengalihkan status penahanannya dari Rutan menjadi tahanan rumah.

Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum, Ainuddin, Kamis (16/1/2025).

Ainuddin menjelaskan, alasan pengalihan status penahanan ini adalah ketidaknyamanan Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

"Secara materil kami akan mengajukan beberapa surat terkait pengalihan status penahanan, bisa tahanan rumah atau tahanan kota agar hak-haknya bisa terpenuhi," ungkap Ainuddin.

Ainuddin juga menyampaikan pihak Kejaksaan Negeri Mataram meminta agar orang tua Agus dihadirkan dalam persidangan.

Ia mengindikasikan, ini bukti memang terdakwa tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri.

Sebelumnya, kuasa hukum Agus telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat agar terdakwa tetap dijadikan tahanan rumah, dan kini kembali mengajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Sementara itu, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat menilai kondisi Lapas sudah sesuai untuk penyandang disabilitas.

"Kalau masalah nyaman tidak nyaman tidak ada satupun Lapas yang nyaman, kalau tenaga pendamping itu dari narapidana di Lapas," kata seorang perwakilan KDD.

Baca juga: Ibu Agus Buntung Jatuh Pingsan usai Ikuti Sidang, sang Putra Teriak Histeris dari Mobil Tahanan

Agus dijadwalkan untuk menjalani persidangan kembali pekan depan dengan agenda pembuktian.

Kuasa hukum berencana menghadirkan lima orang saksi dalam sidang tersebut.

Agus didakwa dengan Pasal 6A dan atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kuasa Hukum Ajukan Alih Status Penahanan Agus Difabel Jadi Tahanan Rumah

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini