TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Remaja 16 tahun di Samarinda, Kaltim inisial MNA jadi korban penganiayaan pria mabuk pakai kunci inggris.
Kejadian penganiayaan ini terjadi di jalan Jelawat, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 01.00 wita.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo melalui Kanit Reskrim AKP Teguh Wibowo menjelaskan, kejadian bermula ketika korban MNA (16) bersama seorang temannya sedang memperbaiki motor miliknya yang rusak.
Tidak lama kemudian pelaku dengan inisial RS (20) warga Kelurahan Sungai Dama yang sedang dalam pengaruh Alkohol menegur korban agar tidak memperbaiki kendaraannya di TKP tersebut.
"Karena tidak diindahkan tegurannya, pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan satu buah kunci inggris mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kanan dan mengalami nyeri pada bagian rahang sebelah kiri, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek samarinda kota guna di proses lebih lanjut setelah sebelumnya membuat Visum et Repertum" ucapnya kepada TribunKaltim.co saat dikonfirmasi pada Rabu, (29/1/2025).
Lebih lanjut ia menyampaikan atas laporan tersebut Tim Elang Polsek Samarinda Kota dipimpin Kasubnit Opsnal Aipda M.Badrun kemudian melakukan penyelidikan.
Sehingga pada 27 Januari 2025 sekira pukul 16.20 Wita, di jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pelaku pun akhirnya berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku di TKP penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya.
Baca juga: Suami Disabilitas Bunuh Istri Pakai Kunci Inggris di Banyumas, Perselingkuhan Diduga Jadi Pemicu
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan sangkakan pelaku dengan Pasal Kejahatan Perlindungan anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C UU No.35 tahun 2014" Pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Seorang Pria Menganiaya Anak Dibawah Umur Gunakan Kunci Inggris, Ini Kronologinya, https://kaltim.tribunnews.com/2025/01/29/seorang-pria-menganiaya-anak-dibawah-umur-gunakan-kunci-inggris-ini-kronologinya
Baca tanpa iklan