TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Polisi menangkap MR (47), oknum guru SD negeri di Kota Palopo, Sulawesi Selatan terkait kasus pencabulan.
MR ditangkap karena diduga mencabuli muridnya, L (11).
Rante diduga berkali-kali melancarkan perbuatan bejatnya kepada korban.
Korban tidak berani cerita karena ditakut-takuti pelaku.
"Pelaku menakuti korban dengan mengatakan kalau korban cerita ke orang lain terkait kejadian tersebut maka korban akan ditangkap polisi,” kata Kanit PPA Polres Palopo, Ipda Marup, Kamis (6/2/2025).
Korban kemudian berani menceritakan pencabulan tersebut ke temannya setelah pelaku kembali melakukan aksi bejatnya pada Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Awal Mula Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Terungkap, Dilakukan Pemilik sejak 2022
Akibat pencabulan itu, korban mengalami luka pada alat kelaminnya.
"Awalnya korban sampaikan ke temannya pada hari pertama (4/2/2025) namun dia belum berterus terang. Hari kedua baru dia katakan kalau dia dicabuli sama gurunya," ujarnya.
Teman korban kemudian menyampaikan kejadian yang dialami korban ke wali kelasnya.
Setelah menanyakan hal tersebut kepada korban, wali kelas kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepala sekolah.
Baca juga: Dugaan Pencabulan di Pesantren Duren Sawit Jaktim, Polisi Sebut 5 Orang Terindikasi Jadi Korban
Kepala Sekolah kemudian menyampaikan kejadian tersebut ke keluarga korban dan menemaninya melapor ke pihak kepolisian.
Hingga saat ini, korban masih trauma dan lemas karena pendarahan yang dialami.
Sementara pelaku sudah diamankan di Polres Palopo guna dimintai keterangan.
Polisi juga telah meminta keterangan dari teman korban untuk menguatkan laporan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.