News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PN Palembang Respons Lina Mukherjee yang Ngaku Diperas Oknum Rp500 Juta agar Hukuman Diringankan

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN PEMERASAN - Lina Mukherjee menangis di sidang perdananya dalam kasus konten makan babi di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023). Terbaru Lina mengaku diperas oknum aparat penegak hukum agar hukumannya diperingan. (Tribunsumsel.Com/Fransiska Kristela)

TRIBUNNEWS.COM, Palembang - Pengadilan Negeri (PN) Palembang memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Lina Mukherjee dalam sebuah podcast di YouTube, di mana ia mengeklaim telah diperas oleh oknum di pengadilan untuk meringankan hukumannya dalam kasus konten makan babi.

Dalam podcast yang dipandu oleh Grace Tahir di channel YouTube gtbodyshot, Lina Mukherjee mengungkapkan bahwa ia diberi tahu oleh seorang perempuan di PN Palembang bahwa ada pihak yang bersedia membantu meringankan hukumannya.

Lina kemudian menginstruksikan asistennya untuk menyiapkan uang sebesar Rp 100 juta.

Namun, saat bertemu dengan oknum tersebut, permintaan uang melonjak menjadi Rp 500 juta.

Baca juga: Curhat Lina Mukherjee Usai Bebas, di Dalam Penjara Serasa Mati Suri, Tertekan Tak Bisa Lakukan Ini

Tanggapan Pengadilan

Juru bicara PN Palembang, Raden Zaenal Arief, SH MH, meminta Lina Mukherjee untuk membuktikan klaimnya.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan fitnah terhadap lembaga pengadilan.

"Sampai saat ini kami tidak tahu apakah yang dia maksud adalah hakim, jaksa, panitera, pegawai PN, atau malah pihak lain. Untuk memberikan kepastian, sebut saja namanya," ungkap Zaenal pada Kamis, 6 Februari 2025.

Zaenal menambahkan bahwa meskipun pernyataan Lina berpotensi menimbulkan fitnah, PN Palembang belum mengambil langkah hukum.

"Belum ada upaya hukum yang kami bisa dalam perkara ini. Lina harusnya berani menyebutkan nama, sehingga kami bisa menanggapi dengan jelas," katanya.

Imbauan untuk Melapor

Baca juga: Lina Mukherjee

Zaenal juga mengimbau Lina Mukherjee untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak terkait, seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

 "Apabila saudari Lina merasa dirugikan dan punya bukti yang kuat, kami persilahkan untuk melaporkan hal ini ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Lina Mukherjee Ngaku Diperas Rp 500 Juta Dalam Kasus Konten Makan Babi, PN Palembang Beri Penjelasan

(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini