TRIBUNNEWS.COM - Alkohol berkadar 96 persen diminum 12 warga Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025) lalu.
Mereka mencampur alkohol dengan soda serta minuman perasa.
Sehari setelah pesta miras, 12 orang tersebut mengalami gejala sesak napas, pusing, serta muntah.
Sebanyak 8 orang dilaporkan meninggal dan 4 orang masih dirawat di rumah sakit.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, Frida Laila Yahya, menyatakan alkohol yang dimunum para korban tidak untuk dikonsumsi.
Di bidang kesehatan, alkohol berkadar 96 persen sering disebut etanol yang berfungsi untuk bahan bakar, pelarut, dan bahan antiseptik.
"Sehingga sudah jelas alkohol murni berkadar 96 persen tersebut tidak untuk dikonsumsi, karena fungsi utamanya sebagai cairan disifektan, pembersih peralatan medis dan berguna untuk pencegah infeksi atau antiseptik," tegasnya, Minggu (9/2/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Menurutnya, alkohol berkadar 96 persen akan merusak organ vital hingga mengakibatkan kematian jika dikonsumsi.
"Terkait dengan adanya sejumlah warga yang mengkonsumsi alkohol berkadar 96 persen dan menyebabkan delapan orang tewas, merupakan penyalahgunaan alkohol," imbuhnya.
Ia meminta masyarakat untuk tidak menyalahgunakan bahan kimia seperti alkohol.
"Jika memang tidak boleh dikonsumsi, masyarakat pun harus menaatinya."
Baca juga: Minum Alkohol 96 Persen, 8 Warga Cianjur Tewas dan 4 Dirawat, Dinkes Sebut Cairan Disinfektan
"Kami juga berharap apotek atau penjual bahan kimia tidak melayani pembeli yang mencurigakan, dan lebih baik tidak dijual," lanjutnya.
Frida menyatakan kematian 8 warga Cianjur tidak termasuk Kejadian Luar Biasa (KLB) karena murni kesalahan korban.
"Tidak termasuk KLB, karena kematian delapan orang tersebut bukan disebabkan makanan. Namun para korban itu karena mengkonsumsi alkohol murni berkadar 96 persen," tuturnya.