TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga berinisial AR (28) ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen setelah melakukan pencurian di rumah tetangganya.
Tindakan kriminal ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) di Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, melalui Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan, menjelaskan AR menggunakan modus kedekatan untuk melancarkan aksinya.
Tersangka telah mengenal korban, ST (54), dan mengetahui kapan rumah korban kosong.
Sekira pukul 16.00 WIB, AR masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci.
Ia kemudian membobol pintu bufet menggunakan obeng dan mengambil barang-barang berharga.
Korban melaporkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp49 juta, yang terdiri dari uang tunai dan perhiasan emas.
Setelah pencurian, AR menggadaikan perhiasan emas seberat kurang lebih 37 gram ke pegadaian dan mentransfer hasil gadai ke rekening pribadinya.
"Sebagian uang tersebut akan digunakan untuk melunasi utang," ungkap AKP Yosua Farin Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (14/2/2025).
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap AR.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp 13.214.000, surat perhiasan, buku tabungan Bank BRI milik korban, serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Putri Widhiasari Curi Perhatian Usai Catwalk di Tengah Pasar Pakai Baju Adat
Selain itu, polisi juga menemukan obeng dan dompet perhiasan milik tersangka.
AR dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Modus Kedekatan, Ibu Rumah Tangga di Kebumen Curi Uang dan Perhiasan Tetangga Senilai Rp 49 Juta
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).