Pelajar Sidoarjo Lapor Polisi Setelah 10 Tahun Ditelantarkan, Diremehkan Ayah Kandung: Emang Mampu?

Penulis: Isti Prasetya
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANAK LAPORKAN AYAH - IV (16), gadis remaja asal Sidoarjo, Jawa Timur, melaporkan ayah kandungnya karena sudah 10 tahun tak memberi nafkah. IV mengajukan laporan ke Polda Jatim atas dugaan penelantaran anak, Sabtu (8/2/2025).
ANAK LAPORKAN AYAH - IV (16), gadis remaja asal Sidoarjo, Jawa Timur, melaporkan ayah kandungnya karena sudah 10 tahun tak memberi nafkah. IV mengajukan laporan ke Polda Jatim atas dugaan penelantaran anak, Sabtu (8/2/2025).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial IV, 16 tahun, asal Sidoarjo melaporkan ayah kandungnya ke polisi setelah merasa ditelantarkan selama 10 tahun.

Pelaporan ini dilakukan pada Senin (3/2/2025) di Polda Jatim.

IV dan ibunya terpaksa bekerja keras setiap hari sejak orang tua mereka berpisah pada tahun 2015.

Ayah IV memilih pergi ke luar kota dan tidak pernah menghubungi mereka.

Sebagai siswi kelas XII di sebuah SMA swasta, IV merasa perlu membantu ibunya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolahnya.

“Setiap malam saya membuat adonan gorengan, dan pagi harinya saya menggorengnya untuk dijual di sekolah,” ungkap IV.

IV merasa ditelantarkan oleh ayahnya karena tidak mendapatkan nafkah yang seharusnya.

Ia mengaku bahwa setiap kali meminta uang, nomor teleponnya selalu diblokir.

“Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir,” tambahnya.

Puncak kekecewaan terjadi pada Desember 2024 ketika IV meminta uang Rp500.000 untuk biaya servis ponselnya.

Meskipun ayahnya sempat berjanji untuk mengirimkan uang tersebut, janji itu tidak ditepati dan IV justru diblokir di WhatsApp.

IV dan ibunya berencana mengajukan somasi kepada ayahnya, namun ayahnya merespons dengan nada menantang.

“Memangnya bisa kamu somasi, emang mampu?” ujarnya.

Tidak memiliki pilihan lain, IV bersama ibunya yang didampingi pengacara, Johan Widjaja, melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas dugaan penelantaran anak.

Johan menjelaskan bahwa kliennya merasa sudah terlalu jengkel dengan sikap ayahnya dan berharap melalui laporan ini IV bisa mendapatkan haknya sebagai anak.

“Penelantaran anak bisa masuk ranah pidana, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas Johan Widjaja.

Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan kondisi keluarga yang kompleks dan perlunya perlindungan hukum bagi anak-anak yang mengalami penelantaran.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini