Kronologi 11 Pesilat Keroyok Pengendara Motor di Blitar, Korban Pakai Kaus Perguruan yang Berbeda

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PENGEROYOKAN - Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota perguruan silat di Polres Blitar, Senin (17/2/2025). Polisi mengamankan 11 orang pelaku dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
PELAKU PENGEROYOKAN - Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota perguruan silat di Polres Blitar, Senin (17/2/2025). Polisi mengamankan 11 orang pelaku dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, Blitar - Satreskrim Polres Blitar mengamankan 11 anggota perguruan silat yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap pengendara motor.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, di Jalan Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Menurut penjelasan Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, pengeroyokan bermula ketika rombongan pelaku sepulang dari acara di Wonotirto, Kabupaten Blitar.

Mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor dan berpapasan dengan korban yang mengenakan atribut perguruan silat yang berbeda.

Baca juga: Konvoi Motor dengan Suara Knalpot Meraung-raung, Puluhan Remaja Pendekar Silat Diciduk Polisi

"Karena panik, korban berusaha putar balik dan berserempetan dengan pengendara lain. Rombongan pelaku kemudian mengejar korban," jelas AKBP Arif.

Korban berusaha melarikan diri ke dalam gang, namun akhirnya tertangkap oleh dua pelaku.

Mereka memaksa korban untuk melepas bajunya dan kemudian memukulinya.

Tindakan Hukum

Dari 11 orang yang diamankan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Blitar.

Tiga tersangka tersebut adalah MH (27), JWB (20), dan RGR (19).

Selain itu, satu pelaku, HM (22), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian ponsel saat pengeroyokan berlangsung.

"HM mencuri ponsel korban yang berada di dashboard sepeda motor. Namun, dia tidak kami tahan karena nilai barang yang dicuri di bawah Rp 2,5 juta," tambah AKBP Arif.

Baca juga: Sekelompok Pemuda Beratribut Perguruan Silat di Jombang Keroyok Pemuda Nganjuk

Proses Hukum Lanjutan

Sementara itu, tujuh pelaku lainnya akan diproses atas dugaan tindakan mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Mereka akan dikenakan pasal UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Untuk tujuh pelaku lainnya, kami masih proses. Mereka tidak kami tahan saat ini," tutup AKBP Arif Fazlurrahman.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Amankan 11 Anggota Silat Pelaku Pengeroyokan di Blitar, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

(TribunJatim.com/Samsul Hadi)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini