TRIBUNNEWS.COM, Bandung Barat- Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Cimahi karena terlibat dalam penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, saat Riza dan dua rekannya sedang mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah kamar.
Menurut keterangan Riza, ia mengaku telah menggunakan sabu-sabu sebanyak dua kali.
"Ini yang kedua pakai sabu-sabu," ungkap Riza saat diperiksa di Polres Cimahi pada Jumat, 7 Maret 2025.
Baca juga: Profil Riza Nasrul, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Pesta Narkoba, Hartanya Rp333 Juta
Ia menjelaskan bahwa malam penangkapan, ia keluar rumah dengan tujuan membeli galon air minum, namun berakhir dengan pertemuan dan ajakan dari dua temannya, yang berinisial TY dan RI, untuk patungan membeli sabu-sabu.
Riza mengekspresikan penyesalannya atas tindakan tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak pernah menggunakan narkoba saat bekerja di Bawaslu.
"Intinya ini kebodohan saya. Tidak menggunakan sabu saat kerja," pungkasnya.
Penangkapan dan Barang Bukti
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi sebelumnya sedang melakukan operasi terhadap bandar narkoba di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin.
Dalam operasi tersebut, mereka berhasil menangkap bandar dan kurir narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 20,94 gram.
"Dari keterangan tersangka, kami melakukan pengejaran ke daerah Rancapanggung, KBB, dan mengamankan Riza serta dua rekannya yang tengah mengkonsumsi sabu-sabu," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan adalah sabu-sabu seberat 0,84 gram dan alat isap bong.
Baca juga: Detik-detik Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara
Penanganan Hukum
Riza dan dua rekannya, TY dan RI, dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Juncto 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, bandar dan kurir narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dari undang-undang yang sama.
Pengedar terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda antara 1 hingga 10 miliar rupiah.
Sedangkan pengguna dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengakuan Ketua Bawaslu Bandung Barat Kepergok Polisi sedang Pesta Sabu: Ini Kebodohan Saya
(TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).