News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Pemalang Tindak Lanjuti Kasus Penipuan Online Sepeda Listrik

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN - Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian (kanan) saat melakukan pemeriksaan kepada Putri korban penipuan online di rumahnya yang berada di Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti pihak kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang korban penipuan online berinisial RPD (23) asal Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi viral setelah laporannya ditolak oleh Polres Pemalang.

Korban ditipu saat mencoba membeli sepeda listrik dari toko yang mengaku berada di Pemalang.

Setelah mendapat penolakan, RPD curhat kepada petugas pemadam kebakaran Kota Pekalongan.

Terkini, Polres Pemalang memastikan bahwa laporan dari korban telah diterima oleh pihaknya pada 14 Maret 2025.

Kemudian, terkait proses tindak lanjutnya telah dikoordinasikan dengan Polres Pekalongan Kota.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian, menjelaskan bahwa kasus ini telah dikoordinasikan dengan Polres Pekalongan Kota, karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum mereka.

"Karena tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana penipuan, yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, kita langsung melaksanakan koordinasi dengan Polres Pekalongan kota untuk penanganannya," ucap Andika, dikutip dari Tribun Jateng, Minggu (16/3/2025).

Penjelasan dari Polres Pekalongan

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi mengenai laporan dari RPD.

"Diketahui TKP transaksi mobile banking dilakukan di Kota Pekalongan, namun pengadu melaporkan di Kabupaten Pemalang, karena modus dari pelaku penipuan online memakai nama fiktif toko sepeda di Pemalang."

"Tenyata setelah dicek oleh korban RPD, toko sepeda itu hanya dicatut aja, sehingga korban RPD langsung melaporkan peristiwa penipuan online di kota tersebut," ucap Yoyok.

Yoyok menambahkan bahwa kerugian yang dialami RPD diperkirakan mencapai Rp450.000 dan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Baca juga: Polres Pemalang Pastikan Tindaklanjuti Laporan Korban Penipuan yang Sempat Curhat ke Damkar

Pengakuan Korban

RPD mengaku bingung harus melapor ke mana setelah ditolak oleh Polres Pemalang.

Ia berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti.

"Alhamdulillah ternyata sudah ditindaklanjuti, terima kasih pada Polres Pemalang dan Polres Pekalongan Kota," kata RPD.

Sebelumnya, setelah laporannya ditolak oleh Polres Pemalang, korban memilih curhat ke petugas damkar Kota Pekalongan.

Ia curhat ke petugas damkar Kota Pekalongan karena sudah menjadi korban penipuan sepeda listrik melalui marketplace Facebook.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BERITA LENGKAP Laporan Penipuan Ditolak Polisi dan Curhat ke Damkar, Ini Kata Polisi Polres Pemalang.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini