Pasca Insiden Kecelakaan KA Commuter Line Jenggala Vs Truk di Gresik, KAI Bakal Ambil Langkah Hukum

Penulis: David AdiAdi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KECELAKAAN KERETA API - Kondisi kereta api commuter line Jenggala tertemper truk muat kayu di perlintasan Penggulungan, Kebomas, Gresik, Selasa (8/4/2025) malam. Asisten masinis meninggal dunia dalam peristiwa ini.
KECELAKAAN KERETA API - Kondisi kereta api commuter line Jenggala tertemper truk muat kayu di perlintasan Penggulungan, Kebomas, Gresik, Selasa (8/4/2025) malam. Asisten masinis meninggal dunia dalam peristiwa ini.

TRIBUNNEWS.COM – Kecelakaan yang melibatkan kereta api Commuter Line Jenggala dengan truk bermuatan kayu gelondongan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Selasa (8/4/2025) malam kini masih terus dilakukan investigasi mendalam.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan pihaknya akan memproses hukum pengusaha maupun pengemudi truk atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kejadian temperan tersebut. 

Sebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.

“KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk,” kata Luqman kepada awak media Selasa (8/4/2025).

Akibat insiden itu, asisten masinis KA Commuter Line Jenggala atas nama Abdillah Ramdan meninggal dunia saat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Semen Gresik.

Baca juga: KAI Bagi-bagi Diskon Tiket Kereta Api, Catat Tanggal Keberangkatan dan Syarat Mendapatkannya

"Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat.”

“Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI," ujar Luqman.

Kronologi 

Peristiwa kecelakaan itu terjadi di perlintasan tanpa penjagaan yang berlokasi di Kelurahan Tenggulingan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Selasa (8/4/2025) malam

Awalnya, truk trailer yang membawa muatan kayu gelondongan tersebut berniat menyeberang dari gudang menuju kota Surabaya. 

Saat melewati perlintasan tanpa penjagaan, truk tersebut berhasil melintas. 

Namun, saat bagian depan truk hampir sampai jalan raya, dari arah Stasiun Indro melaju KA Commuter Line Jenggala, tabrakan tidak dapat dihindari, kereta menabrak truk yang berada di atas perlintasan. 

Baca juga: Daftar Kereta Api Subsidi yang Cocok untuk Traveling, Harga Tiketnya Mulai dari Rp 27.000

Adapun kabin masinis langsung menabrak badan truk sebelah kanan yang membawa kayu gelondongan.

Atas kejadian itu, masinis maupun asisten masinis langsung dilarikan ke rumah sakit.

Masinis Purwo Pranoto saat kejadian dalam kondisi terjepit kayu, dievakuasi di RS Semen Gresik, diperiksa oleh dokter IGD, curiga cedera tulang belakang.

Sementara korban meninggal dunia adalah asisten masinis bernama Abdillah Ramdan.

Saat kejadian, kondisi tidak sadarkan diri saat dievakuasi.

Ketika diperiksa di RS semen Gresik, dinyatakan meninggal dunia, perdarahan organ dalam.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Buntut Kecelakaan Kereta Commuter Line di Gresik, KAI Daop 8 Proses Hukum dan Tuntut Ganti Rugi 

(Tribunnews.com/David Adi) (TribunJatim.com/Willy Abraham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini