News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigadir Ade Kurniawan, Polisi Bunuh Bayinya Ajukan Banding usai Diputus PTDH di Sidang Etik

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG ETIK POLISI - Brigadir Ade Kurniawan memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Ia mengajukan banding karena tidak terima diputus PTDH setelah membunuh bayinya yang berumur 2 bulan.

TRIBUNNEWS.COM, Semarang - Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polri yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap bayinya, mengajukan banding setelah dipecat melalui sidang kode etik di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).

Kuasa hukum Brigadir AK, Moh Harir, menyatakan bahwa kliennya masih ingin melanjutkan karier sebagai anggota Polri.

Moh Harir, yang mewakili Brigadir Ade Kurniawan, mengungkapkan bahwa mereka melihat adanya celah hukum yang bisa diperjuangkan dalam banding.

"Kami akan menguji beberapa pasal yang menjerat Brigadir Ade Kurniawan. Kami perlu memastikan apakah pasal-pasal tersebut sudah terpenuhi atau belum," ujarnya.

Baca juga: Keluarga Korban Puas Brigadir Ade Kurniawan Dipecat: Alhamdulillah Sesuai Harapan

Harir menambahkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pengajuan banding dan berharap dapat memenangkan proses tersebut.

"Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan," lanjutnya.

Kasus Pidana yang Masih Berproses

Terkait dengan kasus pidana pembunuhan, Harir enggan mengungkapkan motif di balik tindakan kliennya.

Ia menegaskan bahwa status Brigadir Ade Kurniawan masih sebagai tersangka, sehingga dugaan tindak pidana belum dapat dipastikan.

"Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan," jelasnya.

Harir juga meminta maaf kepada ibu kandung korban dan masyarakat atas dampak negatif yang ditimbulkan dari kasus ini.

Baca juga: 4 Skandal Polisi di Jateng: Penembakan Siswa, Pemerasan, Salah Tangkap dan Cekik Bayi 

"Kami meminta maaf karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia," ungkapnya.

Sidang kode etik Brigadir AK berlangsung di ruang sidang Propam Polda Jateng dari pukul 10.30 WIB hingga 16.35 WIB.

Dalam sidang tersebut, enam saksi dihadirkan, termasuk ibu korban, nenek korban, atasan Brigadir Ade, serta penyidik Reserse Kriminal Umum.

Satu saksi dari lingkungan sekitar tidak hadir, sehingga kesaksiannya dibacakan.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Mau Dipecat dari Polri, Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Bayi Ajukan Banding

(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini